Kejati Kalsel Tangkap PNS ESDM Kalimantan Selatan, Diduga Peras Izin Usaha Tambang

Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Anggara Suryanagara dalam konferensi pers hasil penggeledahan di kantor Dina
Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Anggara Suryanagara dalam konferensi pers hasil penggeledahan di kantor Dinas ESDM Kalsel oleh Kejati Kalsel. (IST)
0 Komentar

KEJAKSAAN Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) menangkap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel berinisial HPW di kawasan kantornya hari ini, Senin (8/6/2026). Dia diduga melakukan pemerasan terkait izin usaha pertambangan.

Kabar tersebut dikonfirmasi Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Anggara Suryanagara. Dia diketahui menjabat sebagai evaluator pada Seksi Pengusahaan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalsel.

“Setelah mempertimbangkan kecukupan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial HPW yang pada saat kejadian bertindak sebagai evaluator pada Seksi Pengusahaan Bidang Pertambangan,” ujar Anggara.

Baca Juga:Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut MunculAmanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 Juni

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tabalong.

“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, HPW diduga meminta sejumlah uang kepada para pemohon izin tambang dengan dalih memperlancar proses administrasi,” katanya.

Selain menangkap HPW, Kejati juga menggeledah kantor ESDM Kaltim. Penjagaan pun dilakukan oleh para TNI. Penyidik juga menyisir dua rumah di Kota Banjarbaru yang diduga berkaitan dengan tersangka.

“Selain dokumen, penyidik juga mengamankan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana, termasuk kendaraan dan perhiasan. Namun, rincian nilai maupun jumlah aset yang disita masih dalam proses pendataan,” jelasnya.

Pihaknya masih mendalami kasus ini. Sementara HPW menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam. Penyidik juga tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan penahanan terhadap tersangka.

“Kami masih melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan perkara ini berkembang seiring hasil penggeledahan dan bukti-bukti yang ditemukan penyidik,” tegas Anggara.

0 Komentar