Kasus Penembakan Kacab Bank BUMN, Keluarga Nilai Tuntutan Terlalu Ringan

Tiga prajurit TNI terdakwa kasus dugaan penculikan pembunuhan kacab bank di Jakarta Timur menjalani sidang pem
Tiga prajurit TNI terdakwa kasus dugaan penculikan pembunuhan kacab bank di Jakarta Timur menjalani sidang pembacaan tuntutan di pengadilan militer. (Tangkapan layar)
0 Komentar

Sedangkan untuk Terdakwa 2, Kopda Feri Herianto, serta Terdakwa 3, Serka Frengky Yaru, dinyatakan telah terbukti merampas kemerdekaan seseorang, jika mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri.

Oditur pun menuntut Kopda Feri dengan pidana penjara selama 10 tahun, serta Serka Frengky dengan pidana penjara selama empat tahun.

“[Menuntut Kopda Feri] pidana pokok penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Pidana tambahan: Dipecat dari dinas militer c.q. TNI Angkatan Darat,” tutur Wasinton.

“[Menuntut Serka Frengky] pidana penjara selama 4 tahun,” lanjutnya.

0 Komentar