Tim 9 Kejagung Segel Perusahaan Milik Don Ritto di SCBD Terkait TPPU Febrie Adriansyah

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Kejagung)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Kejagung)
0 Komentar

TIM 9 Kejaksaan Agung menyegel dan menyita sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka Don Ritto (DR) terkait penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa salah satu aset korporasi yang disegel berada di kawasan elit SCBD, Jakarta Selatan.

“Kalau enggak salah perusahaan Tribakti, dari tersangka DR,” ujar Anang dalam konferensi pers, Selasa (29/9/2026).

Baca Juga:Siapa Agus Sulaiman Mantan Polisi yang Divonis Mati? Berikut Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMMKantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Digeledah Kortas Tipidkor Polri Terkait Dugaan Korupsi Perizinan PBG

Anang menjelaskan, penyitaan dan penyegelan aset tersebut telah dilakukan oleh tim penyidik sebelum proses pelimpahan tersangka serta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan. “Sudah lama kok dan itu termasuk yang disita, nanti di persidangan ya. Ada beberapa nanti saja dicek. Di sekitar SCBD ada beberapa,” imbuhnya.

Konstruksi Kasus dan Keterlibatan Tersangka

Kasus besar ini bermula dari temuan fantastis berupa batangan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah kediaman di Sentul. Berdasarkan temuan tersebut, Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan TPPU.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan (Jampidigwas), Rudi Margono, menjelaskan bahwa dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie memanfaatkan posisinya sebagai pejabat struktural di Kejaksaan. Praktik pemerasan itu disebut berkaitan erat dengan penanganan perkara megakorupsi PT Jiwasraya dan Asabri, serta menyeret nama pengusaha properti Tan Kian.

Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan dua tersangka dari unsur swasta, yakni pengacara Don Ritto (DR) dan Nurman Herin (NH), yang diduga turut serta membantu aliran pencucian uang tersebut. Di sisi lain, upaya hukum praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah ditolak seluruhnya oleh hakim tunggal.

0 Komentar