Tiffany & Co Sanggup[ Bayar Denda Rp 97,49 Miliar, Purbaya Buka Segel

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyambangi gerai toko perhiasan Tiffany & Co di Plaza Indonesia, Jakart
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyambangi gerai toko perhiasan Tiffany & Co di Plaza Indonesia, Jakarta, Senin (8/6/2026). (Kementerian Keuangan)
0 Komentar

MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyambangi gerai Tiffany & Co di Plaza Indonesia, Jakarta, Senin (8/6/2026). Kunjungan Purbaya menandai toko perhiasan mewah tersebut bisa beroperasi kembali.

Sebelumnya gerai tersebut disegel Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) karena dugaan pelanggaran impor.

Pembukaan segel dilakukan usai pihak Tiffany & Co menyatakan sanggup memenuhi kewajiban di bidang kepabeanan berupa impor barang yang belum diberitahukan dan belum diselesaikan kewajiban.

Baca Juga:Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut MunculAmanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 Juni

“Yang bersangkutan telah berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Purbaya dalam keterangan tertulis, Senin (8/6/2026).

Berdasarkan hasil audit kepabeanan, DJBC telah menerbitkan Surat Penetapan Pabean kepada Tiffany & Co sebesar Rp 97,49 miliar. Jumlah tersebut termasuk sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 78,50 miliar.

Purbaya menegaskan pemerintah senantiasa mengedepankan prinsip kepatuhan, transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Upaya tersebut dilakukan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, kepastian serta keberlangsungan usaha bagi seluruh pelaku usaha dalam rangka mendukung perekonomian nasional.

Purbaya mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pasalnya kepatuhan merupakan fondasi penting dalam menciptakan ekosistem usaha yang transparan dan berdaya saing.

“Pemerintah akan terus melaksanakan pengawasan secara konsisten, sekaligus mendorong kesadaran seluruh pelaku usaha untuk berperilaku patuh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tutur Purbaya.

0 Komentar