Anda Ingin Kenal UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau UU PPRT? Ini Poin Pentingnya

Ilustrasi Gemini AI
Ilustrasi Gemini AI
0 Komentar

UNDANG-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau UU PPRT merupakan inisiatif hukum yang bertujuan untuk memberikan pengakuan dan perlindungan bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) sebagai pekerja formal. Selama puluhan tahun, profesi ini berada di area abu-abu tanpa payung hukum yang kuat, sehingga rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan.

Secara garis besar, RUU ini mengatur hubungan kerja antara PRT, Pemberi Kerja (Majikan), dan Lembaga Penyalur. Berikut adalah poin-poin utama yang diatur dalam draf UU PPRT:

Pengakuan PRT sebagai Pekerja

Salah satu poin fundamental dalam RUU ini adalah pengakuan resmi bahwa PRT adalah pekerja yang memiliki hak-hak dasar sebagaimana pekerja di sektor lainnya. Hal ini mencakup definisi yang jelas mengenai siapa yang disebut sebagai PRT dan siapa yang disebut sebagai Pemberi Kerja.

Perjanjian Kerja (Kontrak)

Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran

UU PPRT mengatur bahwa hubungan kerja harus didasarkan pada perjanjian kerja. Perjanjian ini bisa dilakukan secara tertulis maupun lisan, namun sangat disarankan tertulis untuk menjamin kepastian hukum. Poin yang harus ada dalam perjanjian meliputi:

  • Jenis pekerjaan yang dilakukan.
  • Upah yang disepakati dalam Mata Uang Rupiah.
  • Jam kerja dan waktu istirahat.
  • Jangka waktu kontrak.

Hak-Hak Dasar Pekerja Rumah Tangga

Dalam draf UU PPRT tersebut, PRT berhak mendapatkan perlindungan yang meliputi:

  • Upah: Hak menerima upah sesuai kesepakatan yang layak.
  • Waktu Istirahat: Hak atas istirahat mingguan dan cuti tahunan.
  • Jaminan Sosial: Hak untuk diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
  • Tunjangan Hari Raya (THR): Hak mendapatkan tunjangan keagamaan sekali dalam setahun.
  • Pendidikan dan Pelatihan: Hak untuk meningkatkan keterampilan melalui pelatihan kerja.

Kewajiban Pemberi Kerja (Majikan)

Pemberi kerja memiliki kewajiban untuk membayar upah tepat waktu, memberikan beban kerja yang manusiawi, serta menyediakan fasilitas tempat tinggal dan makan yang layak jika PRT menginap (stay-in). Selain itu, majikan dilarang melakukan tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun.

Peran Lembaga Penyalur (LPPRT)

RUU ini juga mengatur standarisasi bagi Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga (LPPRT). Lembaga ini wajib memiliki izin resmi, melakukan pelatihan sebelum penempatan, dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kondisi kerja PRT yang mereka salurkan.

0 Komentar