POLEMIK antara puluhan kepala sekolah di Kabupaten Cirebon dan seorang oknum wartawan berinisial DS memasuki babak baru. Setelah sebelumnya DS dilaporkan atas dugaan pemerasan dan intimidasi, kini pihak DS melayangkan laporan balik ke Polda Jawa Barat terkait dugaan penyuapan yang melibatkan sejumlah kepala sekolah.
Kasus ini bermula ketika puluhan kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) mendatangi Mapolresta Cirebon pada 14 September 2026. Mereka melaporkan tindakan intimidasi dan pemerasan beruntun yang diduga dilakukan DS bersama dua rekannya.
Modus yang digunakan adalah menakut-nakuti sedikitnya 14 Kepala SDN di Kecamatan Depok dengan ancaman melaporkan pengelolaan sekolah ke aparat penegak hukum jika tidak menyetor uang yang ditaksir mencapai Rp30 juta.
Bantahan DS dan Laporan Balik Penyuapan
Baca Juga:Siapa Agus Sulaiman Mantan Polisi yang Divonis Mati? Berikut Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMMKantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Digeledah Kortas Tipidkor Polri Terkait Dugaan Korupsi Perizinan PBG
Di sisi lain, DS membantah keras tudingan pemerasan tersebut. Ia mengklaim justru diundang oleh pihak sekolah—termasuk kepala SMPN 1 Beber, SMPN 1 Susukan, SMPN 1 Lemahabang, SMPN 1 Weru, SMPN 1 Plumbon, serta seorang kepala sekolah di Kecamatan Gegesik.
Menurut DS, kedatangannya justru disusuli dengan tawaran sejumlah uang untuk menghapus pemberitaan dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), meminta pembuatan berita positif, serta meminta agar laporan dugaan korupsi yang telah atau akan diserahkan kepada aparat penegak hukum dicabut kembali. Atas dasar itu, pihak DS melaporkan dugaan penyuapan tersebut ke Polda Jabar.
Pandangan Ahli Hukum: Uji Dua Konstruksi Perkara
Menanggapi kisruh ini, ahli hukum pidana Dr. Yanto Irianto, S.H., M.H., menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus memisahkan dan menguji secara objektif kedua konstruksi hukum yang saling berlawanan tersebut.
- Pembuktian Dugaan Pemerasan: Menurut Dr. Yanto, dugaan pemerasan tidak bisa hanya didasarkan pada ada tidaknya permintaan uang. Penyidik wajib membuktikan unsur-unsur dalam Pasal 482 KUHP—yang berlaku sejak Januari 2026—seperti adanya maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum serta bentuk ancaman kekerasan yang konkrit melalui bukti elektronik, rekaman, atau saksi.
- Pengujian Dugaan Suap/Gratifikasi: Di sisi lain, jika terbukti ada penawaran atau pemberian uang dari pihak sekolah untuk menghentikan pemberitaan atau mencabut laporan dugaan korupsi, fakta hukum tersebut juga harus diusut tuntas. Terlebih jika dana yang digunakan bersumber dari keuangan negara atau dana BOS, maka penyidik harus menelusuri mekanisme pencairan hingga potensi penyalahgunaan wewenang.
- Pentingnya Bukti Objektif: Dr. Yanto mengingatkan agar proses hukum tidak dibangun hanya berdasarkan versi masing-masing pihak. Penyidik perlu mengamankan bukti-bukti objektif seperti rekaman CCTV, percakapan WhatsApp, bukti transfer, hingga catatan keuangan sekolah.
