“Baik laporan dugaan pemerasan maupun laporan dugaan penyuapan harus diuji berdasarkan hukum dan alat bukti, bukan berdasarkan posisi atau status para pihak. Jangan sampai perkara berhenti pada siapa yang lebih dahulu melapor,” pungkas Dr. Yanto.
Konflik Kepala Sekolah vs Wartawan DS di Cirebon: Saling Lapor Polisi dan Pandangan Ahli Hukum
