Menteri Yusril: Pemerintah Bakal Investigasi Pembebasan Bersyarat Moch Subchi Azal Tsani Alias Bechi

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (IST)
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (IST)
0 Komentar

MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pemerintah akan menginvestigasi secara menyeluruh proses pemberian pembebasan bersyarat kepada Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi.

Terpidana kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, tersebut telah bebas bersyarat sejak 20 Agustus 2026.

“Investigasi tetap harus kita (pemerintah) lakukan. Apakah proses pemberian pembebasan bersyarat kepada Muhammad Subchi ini betul-betul sesuai dengan prosedur atau tidak,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9/2026).

Baca Juga:Siapa Agus Sulaiman Mantan Polisi yang Divonis Mati? Berikut Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMMKantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Digeledah Kortas Tipidkor Polri Terkait Dugaan Korupsi Perizinan PBG

Yusril menjelaskan, investigasi ini akan menelusuri seluruh tahapan pemberian hak pemasyarakatan kepada Bechi, mulai dari remisi, cuti menjelang bebas, hingga pembebasan bersyarat. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur maupun praktik “permainan” di balik keringanan hukuman yang diterima narapidana dengan vonis awal 7 tahun penjara oleh PN Surabaya pada November 2022 lalu.

“Itu harus diinvestigasi betul-betul apakah ada satu kesalahan, apakah ada satu permainan di balik semua ini,” tegasnya.

Sesuai Prosedur Ataukah Ada Penyimpangan?

Berdasarkan koordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta laporan dari Ditjenpas, Yusril menyebutkan bahwa Bechi secara administratif telah memenuhi syarat untuk mendapat pembebasan bersyarat karena telah menjalani dua pertiga masa pidana dan berkelakuan baik selama di lapas.

Menurutnya, pembebasan bersyarat bukan merupakan bentuk keistimewaan, melainkan hak normatif yang berlaku bagi setiap narapidana yang memenuhi kriteria tanpa diskriminasi. Kendati demikian, pemerintah tetap akan mendalami apakah ada penyimpangan dalam proses perolehannya.

“Kalau sekiranya memang terbukti ada permainan dalam pemberian remisi, pemberian macam-macam kemudahan bagi yang bersangkutan, maka itu bisa menjadi dasar untuk membatalkan status pembebasan bersyarat yang telah diberikan,” ujar Yusril.

Selain aspek hukum dan administratif, pemerintah juga memastikan aspirasi serta rasa keadilan masyarakat, khususnya korban dan keluarganya yang merasa tercederai, akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam proses investigasi ini.

0 Komentar