KOORDINATOR Komunitas Pancasila Dasar NKRI, Bukan Pilar, Kanjeng Pangeran Eri Ratmanto Dwijonagoro kembali mempertegas pentingnya meluruskan kembali marwah kedudukan Pancasila secara konstitusional. Ia menegaskan bahwa Pancasila secara filosofis dan yuridis merupakan Dasar Negara Republik Indonesia, dan bukan sekadar salah satu “pilar” penyangga.
Gerakan moral yang dimotori oleh Eri Ratmanto ini terus menyuarakan peninjauan kembali terhadap penggunaan terminologi yang dinilai keliru di ruang publik.
Menurutnya, penyebutan Pancasila sebagai “pilar” menyamakan kedudukannya dengan unsur-unsur lain seperti UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika yang sejatinya berada dalam kategori konsensus berbangsa.
Dorong Kepatuhan Putusan Mahkamah Konstitusi
Baca Juga:Siapa Agus Sulaiman Mantan Polisi yang Divonis Mati? Berikut Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMMKantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Digeledah Kortas Tipidkor Polri Terkait Dugaan Korupsi Perizinan PBG
Dalam berbagai kesempatan audiensi dengan lembaga negara maupun dunia pendidikan, Eri Ratmanto mengingatkan kembali substansi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 100/PUU-XI/2013.
Komunitas ini mendesak agar MPR RI serta lembaga terkait konsisten menggunakan istilah yang tepat sesuai koridor hukum ketatanegaraan.
“Pancasila itu fundament atau dasar tempat bangunan Republik Indonesia ini berdiri, bukan salah satu tiang atau pilar penyangganya,” ujar Eri dalam serangkaian konsolidasi peneguhan nilai-nilai kebangsaan.
Pihaknya juga merujuk pada kesesuaian istilah yang lazim digunakan oleh Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas RI) yakni menempatkan Pancasila sebagai fondasi utama di dalam Empat Konsensus Dasar Berbangsa dan Bernegara.
Komunitas Pancasila Dasar NKRI Bukan Pilar berkomitmen untuk terus mengampanyekan pemahaman konstitusi yang lurus kepada masyarakat luas, akademisi, dan lembaga pemerintahan agar tidak terjadi pergeseran makna filosofis Pancasila sebagai ideologi dan dasar fundamental bangsa.
