PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait gugatan hukum yang dilayangkan Denny Indrayana bersama sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat Pilpres 2024. Jokowi menegaskan dirinya menghormati dan menyerahkan proses tersebut kepada lembaga penegak hukum yang berwenang.
“Ini kan sudah masuk ke wilayah hukum, jadi kita mengikuti proses hukum yang ada,” ujar Jokowi kepada awak media di Solo, Kamis (24/9/2026).
Meski demikian, Jokowi secara terbuka membeberkan rekam jejak pendidikan sang putra sulung untuk meluruskan polemik yang beredar. Ia merinci bahwa Gibran menempuh pendidikan dasar di SDN 16 Surakarta, melanjutkan ke SMPN 1 Surakarta, lalu menempuh pendidikan menengah di Orchid Park Secondary School, Singapura, hingga tingkat O Level.
Baca Juga:Siapa Agus Sulaiman Mantan Polisi yang Divonis Mati? Berikut Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMMKantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Digeledah Kortas Tipidkor Polri Terkait Dugaan Korupsi Perizinan PBG
Selanjutnya, Gibran mengikuti program pathway melalui UTS Insearch di Australia sebelum menyelesaikan pendidikannya di Management Development Institute of Singapore (MDIS).
“UTS Insearch itu pathway, supaya tahu. Itu seingat saya tiga tahun. Kemudian pindah lagi, masuk di MDIS di Singapura,” jelas Jokowi.
Tanggapi Tudingan Kecurangan
Menanggapi tudingan Denny Indrayana bahwa pencalonan Gibran melibatkan kecurangan terstruktur dan tidak memenuhi syarat pendidikan minimal, Jokowi menanggapinya dengan santai. Ia menegaskan bahwa seluruh persyaratan administratif putranya telah diverifikasi dan diterima dengan sah oleh KPU.
“Terstruktur apanya? Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU. Masak sudah sekolah di luar masih disuruh ikut Paket C lagi,” kata Jokowi sembari terkekeh.
Gugatan yang diajukan oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya telah diregistrasi di MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan serta ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengenai pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri. Terkait hal ini, MK juga telah meminta KPU untuk menyerahkan risalah dan kelengkapan bukti pembahasan aturan tersebut.
