JAJARAN Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil membongkar kasus produksi dan distribusi video pornografi bermotif komersial yang sempat viral di media sosial. Polisi telah menetapkan dua orang tersangka berinisial A (34) dan R (20-an) dalam pengungkapan kasus ini.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Bimantoro Kurniawan, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat serta informasi yang diterima melalui layanan darurat 110. Tim Resmob kemudian bergerak cepat melakukan penelusuran hingga berhasil mengamankan para pelaku di lokasi yang berbeda, yakni di Cirebon dan Tangerang Selatan.
“Tim Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan dua orang yang diduga ada di dalam rekaman tersebut. Dari hasil keterangan dua orang ini, mereka mengakui bahwa mereka lah yang ada di dalam video tersebut,” ujar Bimantoro dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).
Motif Komersial dan Jaringan Telegram Berbayar
Baca Juga:Siapa Agus Sulaiman Mantan Polisi yang Divonis Mati? Berikut Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMMKantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Digeledah Kortas Tipidkor Polri Terkait Dugaan Korupsi Perizinan PBG
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka R berperan sebagai pembuat konten, sementara tersangka A turut terlibat dalam produksi dengan imbalan sekitar Rp1,8 juta. Dari penelusuran perangkat seluler milik tersangka R, polisi mendapati bahwa aksi tersebut telah dilakukan berulang kali dengan melibatkan sekitar 50 pria berbeda, menghasilkan total arsip hingga 50 video pornografi.
Modus operandi para pelaku tergolong terstruktur. Konten-konten tersebut disebarluaskan dan diperjualbelikan melalui grup Telegram berbayar. Hingga saat penangkapan, grup tertutup tersebut tercatat memiliki sekitar 600 anggota dengan tarif keanggotaan dipatok Rp150 ribu per orang.
“Disinyalir keuntungan yang dia dapatkan sekitar Rp90 juta sampai Rp100 juta,” ungkap Bimantoro.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan mendalam untuk menyelidiki kemungkinan adanya jaringan lain, pesanan khusus dari para member, serta penelusuran aliran dana. Selain itu, penyidik juga tengah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka, di mana salah satu pelaku, berdasarkan pengakuan sementara, diketahui mengidap penyakit HIV.
