Yusril Sebut Belum Ada Aturan Detail Jika MK Kabulkan Gugatan Syarat Wapres Gibran

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (Antara)
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (Antara)
0 Komentar

MENTERI Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang merinci secara detail mengenai konsekuensi hukum apabila gugatan terhadap syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikan Yusril menanggapi permohonan sejumlah pihak di MK yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran pada Pilpres 2024 lalu. Sebagai pakar hukum tata negara, Yusril menilai skenario pascaputusan jika gugatan dikabulkan akan memicu perdebatan akademik yang cukup panjang.

“Saya belum bisa juga membayangkan andaikata misalnya itu dikabulkan, ternyata tidak memenuhi syarat. Lantas apa yang akan terjadi? Itu belum terlalu detail diatur di dalam aturan-aturan yang ada, hukum acaranya juga belum ada,” ujar Yusril dalam video yang diunggah melalui akun YouTube miliknya, Kamis (24/9/2026).

Baca Juga:Siapa Agus Sulaiman Mantan Polisi yang Divonis Mati? Berikut Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMMKantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Digeledah Kortas Tipidkor Polri Terkait Dugaan Korupsi Perizinan PBG

Yusril mencontohkan, salah satu celah perdebatan yang akan muncul adalah apakah putusan tersebut otomatis membuat Gibran berhenti dari jabatannya, ataukah proses pemberhentiannya tetap harus melalui mekanisme pemakzulan (impeachment) di MPR.

“Apakah otomatis berhenti ataukah harus balik lagi kepada proses ini, impeachment? Itu kan bisa menimbulkan ruang debat akademik mengenai persoalan itu,” tambahnya.

Gugatan Pemohon dan Tanggapan KPU

Gugatan terkait syarat pendidikan cawapres yang didaftarkan ke MK teregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Permohonan ini diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK untuk menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat imperatif, membatalkan penetapan dan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden, serta meminta MPR menyelenggarakan sidang pemilihan wapres baru dalam waktu 60 hari.

Sementara itu, dalam persidangan di MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa pencalonan Gibran telah memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku. KPU juga menilai gugatan yang diajukan para pemohon telah melewati batas waktu (kedaluwarsa) hingga 905 hari serta mempersoalkan legal standing para pemohon.

0 Komentar