Polisi Hentikan Penyidikan Rismon Sianipar, Roy Suryo hingga dr Tifa Lanjut ke Persidangan Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma.(Foto: Istimewa)
Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma.(Foto: Istimewa)
0 Komentar

POLISI resmi menghentikan penyidikan terhadap Rismon Sianipar dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu Joko Widodo, Jumat (17/4). Namun, nasib berbeda dialami oleh Roy Suryo dan empat tersangka lainnya yang proses hukumnya dipastikan tetap berlanjut hingga ke meja hijau.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Immanudin, mengonfirmasi bahwa penghentian penyidikan ini didasarkan pada perkembangan terbaru dalam proses hukum para tersangka.

“Penyidikan terhadap ketiga tersangka dihentikan. Namun, proses terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan,” tegas Iman di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/4/2026).

Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran

Daftar Tersangka yang Dibebaskan dan Dilanjutkan Kasus Ijazah JokowiPihak kepolisian telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi tiga orang tersangka. Sebaliknya, lima orang lainnya kini tinggal menunggu jadwal persidangan.

Tersangka yang dihentikan penyidikannya (SP3):

  • Rismon Sianipar
  • Eggi Sudjana
  • Damai Hari Lubis (DHL)

Tersangka yang proses hukumnya berlanjut:

  • Roy Suryo
  • Kurnia Triyuni
  • Rizal Fadilah
  • Rustam Effendi
  • Tifauziah Tiasuma (dr. Tifa)

Pembagian Kluster Kasus

Dalam penanganan kasus ini, kepolisian membagi para tersangka ke dalam dua kluster utama:

  • Kluster Pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Triyuni, Rizal Fadilah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
  • Kluster Kedua: Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tiasuma.

Alasan Polisi Hentikan Kasus Rismon Sianipar

Kombes Iman menjelaskan bahwa khusus untuk tersangka Rismon Sianipar, penghentian perkara dilakukan setelah adanya mekanisme perdamaian, di mana Joko Widodo secara personal telah menerima permintaan maaf dari yang bersangkutan.

Namun, Iman menegaskan bahwa langkah ini tidak memengaruhi nasib tersangka lainnya. Saat ini, berkas perkara untuk lima tersangka yang tersisa telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga:Bagaimana Jika Iran Potong Serat Optik di Selat Hormuz?Komdigi Tunda Akses Anak di Bawah Usia 16 Tahun ke Sejumlah Platform Digital Berisiko Tinggi

“Berkas perkara terhadap lima tersangka lainnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menentukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

0 Komentar