Kejagung Paparkan Soal Jessica Kumala Wongso Ajukan Peninjauan Kembali: Tahun 2018 Pernah PK dan Ditolak

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kejagung) Harli Siregar di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan pada Rabu (19/6)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kejagung) Harli Siregar di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan pada Rabu (19/6)/RMOL
0 Komentar

JESSICA Kumala Wongso sudah bebas bersyarat tapi berencana mengajukan peninjauan kembali atau PK terhadap kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin. Kejaksaan Agung (Kejagung) pun ikut memberikan komentar.

“Kalau tidak salah, tahun 2018 yang bersangkutan sudah pernah mengajukan PK dan ditolak,” kata Harli Siregar selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di kantornya, Selasa (20/8/2024).

Harli lantas merujuk pada Pasal 263 Ayat (3) KUHAP yang menyebutkan PK hanya bisa dilakukan satu kali. Namun, masih menurut Harli, ada pula Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34 Tahun 2013 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang menyatakan PK bisa dilakukan lebih dari satu kali tapi ada syaratnya terkait ilmu pengetahuan.

Baca Juga:Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Penyakit di Eropa Ingatkan Warga Waspada Risiko Virus MpoxKebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 Ludes

“Memang terkait dasar hukum ini masih ada debatable karena kenapa kalau kita mengacu pada UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 24 itu ditegaskan kembali bahwa PK hanya bisa dilakukan satu kali. Tapi dalam perkembangan hukum di dalam Putusan MK Nomor 34 Tahun 2013 dibuka kemungkinan bahwa peninjauan kembali bisa dilakukan lebih dari satu kali tapi dengan pertimbangan bahwa adanya peranan ilmu pengetahuan dan teknologi di situ,” terangnya.

“Namun, kalau kita lihat lagi dalam SEMA Nomor 7 Tahun 2014, ditegaskan kembali PK hanya bisa dilakukan satu kali. Jadi yang harus kita cermati, bahwa PK ini kan akan disampaikan ke MA nanti hakim akan menyikapi terkait dengan formalistik hukum ini kita serahkan ke pengadilan. Kita tidak dalam konteks itu, saya hanya menjelaskan bahwa hukumnya begini dasarnya. Karena memang pengadilan tidak bisa menolak perkara, itu prinsip, ada hukumnya,” tambahnya.

Jessica Bakal Tetap Ajukan PK

Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan pihaknya akan tetap mengajukan permohonan peninjauan kembali meskipun Jessica sudah bebas bersyarat. Otto mengatakan putusan terhadap Jessica tidak sesuai dengan fakta yang mereka yakini.

“Soal kami tidak terima putusan ini apa tidak itu soal lain, tapi karena itu formal sudah keluar saya hormati itulah putusan. Tetapi kami sebagai lawyer dilakukan diskusikan dengan Jessica merasa bahwa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami. Oleh karena itu, kita akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara itu ya jadi itu posisinya,” kata Otto Hasibuan dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (18/8).

0 Komentar