Diperiksa Sebagai Saksi Soal Harun Masiku, Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK: Sesuai Komitmen Saya

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
0 Komentar

SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Harun Masiku. Masiku merupakan eks caleg PDIP yang saat ini berstatus buronan di KPK. 

Pantauan di KPK, Hasto tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 09.39 WIB. “Sesuai komitmen saya sebagai warga negara yang taat hukum, hari ini datang memenuhi panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Saya didampingi oleh para penasihat hukum kami dan akan memberikan keterangan yang sebaik-baiknya,” kata Hasto kepada wartawan sebelum memasuki lobi KPK, Senin (10/6). “Saya dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi. Jadi mohon sabar, nanti saya akan memberikan keterangan pers selengkap-lengkapnya,” tambah dia.

Hasto tampak bersama rombongan saat tiba di KPK. Ia mengaku membawa 3 pengacara.

Baca Juga:Survey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan KetigaPersidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu Lama

“Saya didampingi oleh penasihat hukum saya. Ada bung Patra Zen, ada bung Ronny [Talapessy], dan ada bung Joy Tobing,” ujar Hasto.

Pemeriksaan Hasto ini tersebut merupakan rangkaian upaya pengejaran terhadap buronan legendaris Harun Masiku. KPK mendapatkan informasi baru tentang keberadaan Masiku meski tak dibeberkan, untuk mempermudah penyidik di lapangan.

Masiku sudah 4 tahun menjadi buronan KPK. Dia masuk daftar pengejaran tak lama usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020. Kala itu, KPK gagal menangkap Masiku dalam OTT. Setelah 4 tahun lebih berlalu, KPK tak kunjung menangkap buronan yang kini disebut legendaris itu. Harun Masiku adalah tersangka suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024. Mantan caleg PDIP itu diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta. Wahyu dan para tersangka lain di kasus ini sudah disidangkan dan dijatuhkan vonis. Bahkan sudah ada yang bebas dari penjara. (*)

0 Komentar