3 Tersangka Kasus Pembubaran Paksa Diskusi Forum Tanah Air

Polda Metro Jaya telah menangkap tersangka terkait kasus pembubaran paksa acara diskusi Silaturahmi Kebangsaan
Polda Metro Jaya telah menangkap tersangka terkait kasus pembubaran paksa acara diskusi Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional yang digelar Forum Tanah Air (FTA) di Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (29/9/2024). © ANTARA FOTO
0 Komentar

PENYIDIK Polda Metro Jaya menetapkan pria berinisial MR sebagai tersangka ketiga kasus pembubaran paksa dengan perusakan dan penganiayaan dalam diskusi yang digelar Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024).

“Tersangka ketiga ini adalah MR alias RD,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, dalam keterangan resmi, Rabu (2/10/2024).

Ade Ary menjelaskan, tersangka RD masuk ke area diskusi melalui pintu belakang saat diskusi berlangsung. Kemudian, ada seorang petugas keamanan hotel yang mencegahnya untuk masuk hingga akhirnya terjadi penganiayaan.

Baca Juga:Selamat Hari Radio Republik IndonesiaUMKM Dirugikan, Menkominfo Sebut Aplikasi TEMU Bahaya, Jangan Masuk ke Indonesia

“Adapun korban mendapat perlakuan berupa pemukulan di bagian kepala dan badan, serta mendorong korban,” tutur Ade Ary.

Penetapan tersangka RD, kata dia, dilakukan berdasarkan hasil identifikasi DVR CCTV yang merekam kejadian. Penyidik, kata Ade, masih melakukan pengembangan untuk mengetahui pelaku lainnya saat ini.

RD dijerat dengan pasal 351 KUHP dan/atau pasal 355 KUHP.

Diketahui, penyidik memeriksa satu saksi kunci berinisial JW pada Senin (30/9/2024). Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richar Mahenu, menjelaskan, saksi JW adalah bagian dari kelompok orang-orang Timur yang diduga mengetahui pelaku aksi pembubaran demo.

“Salah satu orang yang dituakan di kelompok timur. Dia bisa mengidentifikasi para pelaku yang melakukan tindak pidana, baik terhadap orang dan barang di TKP,” ujar Rovan.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka dalam kejadian pembubaran paksa diskusi FTA antara lain Fhelick E. Kalawali selaku koordinator lapangan dan Goldip Wabano selaku perusak spanduk dan penganiayaan kepada petugas keamanan, satpam, dan anggota Polri.

Kasus pembubaran diskusi terjadi saat Forum Tanah Air menggelar diskusi dengan tema “Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional” di Hotel Grand Kemang, Jakarta, Sabtu (28/9/2024). Sekitar 30 orang memaksa masuk tempat diskusi, melakukan kekerasan dan merusak barang seperti gelas, proyektor, banner dan meja.

Sekitar 3 orang luka-luka di bagian kepala dan dada. Para penjaga hotel juga menjadi sasaran kekerasan aksi premanisme tersebut. Para pelaku pun langsung kabur setelah melakukan aksi anarkis tersebut. (*)

0 Komentar