Penangkapan tersangka dilakukan pada 3 September 2026 setelah penyidik melakukan pengembangan selama sekitar dua hari di Blora.
Dalam keterangan lain, tersangka disebut diamankan di kawasan lapangan voli di Kecamatan Banjarejo. Setelah diamankan, kasus tersebut dilimpahkan untuk ditangani Satres PPA-PPO Polrestabes Semarang.
Tersangka diduga berusaha menghilangkan jejak dengan menjual motor korban
Polisi menyebut setelah membuang jasad Mozza, tersangka menjual sepeda motor milik korban kepada rekannya. Dalam rekonstruksi, motor tersebut disebut dijual dengan harga sekitar Rp6 juta. Orang yang membeli motor itu juga dihadirkan sebagai saksi dalam proses rekonstruksi.
Rekonstruksi dilakukan dengan 55 adegan
Baca Juga:Moskow Bantah Keras Isu Wabah Pes Tewaskan Teknisi Lab Siberia, Amerika Serikat Ikut PantauTerungkap Gibran Hanya Serahkan Data Kehadiran dan Transkrip Nilai, Bukan Ijazah
Pada 7 Oktober 2026, penyidik bersama jaksa melakukan rekonstruksi untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta yang ditemukan. Sebanyak 55 adegan diperagakan di lokasi kos yang menjadi tempat dugaan kekerasan, kemudian rekonstruksi dilanjutkan ke lokasi pembuangan jasad di Jangli.
Adegan antara lain menggambarkan kedatangan korban ke kos, terjadinya cekcok, pembungkusan tubuh, pencarian lokasi pembuangan, hingga pengangkutan jasad.
Polisi menegaskan bahwa sejumlah detail kejadian bersumber dari pengakuan tersangka dan masih harus dicocokkan dengan keterangan saksi serta bukti lain.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya motif lain di balik pembunuhan tersebut, sehingga seluruh rangkaian peristiwa belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah diputus pengadilan.
Ayah Mozza meminta tersangka dihukum berat
Singgih Gunarsa berharap pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya. Saat menghadiri rekonstruksi, emosinya sempat memuncak ketika bertemu langsung dengan tersangka hingga ia berusaha menghampiri tersangka sebelum dilerai polisi.
Tersangka dijerat dengan ketentuan hukum yang disampaikan penyidik, termasuk UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan.
