Legislator PDI Perjuangan Kasih Saran ke Gibran Lebih Baik Mengundurkan Diri karena Selalu Bicara Taat Hukum

Legislator PDI Perjuangan Kasih Saran ke Gibran Lebih Baik Mengundurkan Diri karena Selalu Bicara Taat Hukum
Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun.
0 Komentar

KETUA DPP PDIP sekaligus Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Komarudin Watubun beri komentar terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menemukan tidak menemukan bukti ijazah SMA atau sederajat Wakil Presiden Gibran Rakabuming. Pihaknya menilai putra sulung presiden ke-7 Jokowi Widodo tersebut sebaiknya mengundurkan diri sebagai bentuk ketaatan hukumnya.

“Ini kan hanya ada dua hal. Pertama, kemarin kan sudah terbuka semua. Kalau Pak Gibran merasa—dia kan selalu bicara tentang taat kepada hukum—ketaatan dia kepada hukum yang bagus, MK sudah buka semua, ya mengundurkan diri itu lebih baik,” kata Watubun di kompleks parlemen Senayan, Kamis (8/10/2026).

Menurutnya, MK telah menyerahkan keputusan selanjutnya setelah putusan tersebut kepada DPR. Namun, sekali lagi pihaknya menegaskan bahwa hal tersebut tergantung para pembuat undang-undang tersebut.

Baca Juga:Moskow Bantah Keras Isu Wabah Pes Tewaskan Teknisi Lab Siberia, Amerika Serikat Ikut PantauTerungkap Gibran Hanya Serahkan Data Kehadiran dan Transkrip Nilai, Bukan Ijazah

“Kalau tidak, ya DPR harus yang menindaklanjuti. Kan kemarin jelas putusan MK-nya. Mereka karena memprosesnya sudah melewati waktu, ini urusan lembaga lain. Lembaga lain yang dimaksud itu DPR, itu masuk urusan impeachment. Tapi itu kan tergantung DPR,” katanya.

Meski demikian, pihaknya menegaskan demi menjaga harkat dan martabat DPR harus melakukan tindak lanjut secara tegas.

“Kalau masih menjaga harkat dan martabat lembaga ini dalam menjaga etik dan moral berbangsa dan bernegara, ya harus ada tindak lanjut yang tegas,” katanya.

Pihaknya menegaskan bahwa seorang pemimpin itu bisa saja berbuat salah namun tidak berbohong. Oleh karena itu pihaknya menyarankan untuk Gibran mengundurkan diri saja.

“Saya lebih bilang kan, pemimpin itu boleh salah tapi tidak boleh berbohong. Jadi kalau itu merasa bagian dari kebohongan, ya mengundurkan diri kan lebih baik,” katanya mengakhiri.

Usulan pemakzulan

Belakangan beredar surat yang ditandatangani anggota Fraksi NasDem DPR RI Tonny Tesar, S.Sos. dengan nomor surat 090/FNASDEM/A-429/X/2026 tertanggal 7 Oktober 2026. Dalam surat itu, Tonny mengusulkan pemberhentian (impeachment) Gibran sebagai Wakil Presiden RI.

Dalam dokumen tersebut, Tonny antara lain mendasarkan usulannya pada Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden. Tonny juga meminta pimpinan DPR membawa persoalan tersebut ke rapat paripurna untuk menggunakan hak pengawasan, hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat guna menyelidiki keabsahan administrasi pencalonan Gibran.

0 Komentar