Legislator PDI Perjuangan Kasih Saran ke Gibran Lebih Baik Mengundurkan Diri karena Selalu Bicara Taat Hukum

Legislator PDI Perjuangan Kasih Saran ke Gibran Lebih Baik Mengundurkan Diri karena Selalu Bicara Taat Hukum
Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun.
0 Komentar

Dikonfirmasi soal surat itu, Wakil Ketua DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Saan Mustopa mengatakan, masih akan mengecek dan mengklarifikasi surat tersebut. Menurutnya, Partai Nasdem juga masih mempelajari putusan MK yang berkaitan dengan perkara Gibran.

“Ya, itu saya lagi mau cek dan mau, saya mau cek dulu, ya. Saya mau cek, mau apa, cari tahu, dan mau klarifikasi, ya,” kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Saan menegaskan, sikap Partai Nasdem terkait putusan MK masih dalam tahap kajian. Karena itu, pihaknya belum dapat memastikan apakah surat yang beredar tersebut merupakan sikap resmi partai.

Baca Juga:Moskow Bantah Keras Isu Wabah Pes Tewaskan Teknisi Lab Siberia, Amerika Serikat Ikut PantauTerungkap Gibran Hanya Serahkan Data Kehadiran dan Transkrip Nilai, Bukan Ijazah

“Karena memang sampai saat ini partai, ya. Khususnya Partai NasDem terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, kita masih dalam proses mengkaji, proses mempelajari, ya dari Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” katanya.

“Nah, terkait dengan beredarnya salah satu usulan dari anggota Fraksi NasDem, sekali lagi, nanti kita akan cek dan kita akan klarifikasi,” katanya menambahkan.

Saan juga belum memastikan apakah Fraksi NasDem akan menggelar konferensi pers terkait surat usulan pemakzulan Gibran yang beredar.

“Nanti saya cek fraksi, ya. Saya cek fraksi. Tapi sekali lagi, partai masih mempelajari dan mengkaji ya terkait putusan ini,” ujar Saan.

Pascaputusan MK, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengatakan akan segera merespons lebih lanjut terkait ijazah, sertifikat atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu. Gibran menyatakan menghormati putusan MK.

“Itu nanti segera kami follow up,” demikian kata Gibran.

Menanggapi putusan MK yang menyatakan tidak menemukan bukti mengenai ijazahnya, Gibran menyatakan, tidak mungkin dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang Strata 1 (S1) jika belum memiliki ijazah setara SMA,

“Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” kata Gibran seusai membuka pameran INACRAFT di Jakarta, Rabu.

0 Komentar