Uang tersebut dibawa Tomi Hadi kepada Febrie kemudian diserahkan melalui money changer milik Febrie bersama Don Ritto dan Nurman Herin.
“Tomi Hadi membawa uang tersebut kepada Terdakwa. Pada saat itu, Tomi Hadi memperlihatkan bungkusan uang tersebut dan Terdakwa menjawab, ‘Langsung aja Om bawa ke sebelah’. Menindaklanjuti arahan Terdakwa, kemudian Tomi Hadi membawa dan menyerahkan uang tersebut ke KOIN Money Changer dengan mengatakan, ‘Ini titipan dari Om Febri’,” ungkap jaksa.
Tak hanya itu, jaksa mengungkapkan setiap momen Idul Fitri, Tria Bellitonito Aturbumi juga menyerahkan uang dengan perincian sebagai berikut:
Baca Juga:Moskow Bantah Keras Isu Wabah Pes Tewaskan Teknisi Lab Siberia, Amerika Serikat Ikut PantauTerungkap Gibran Hanya Serahkan Data Kehadiran dan Transkrip Nilai, Bukan Ijazah
1. April 2024, Terdakwa menerima uang dalam mata uang SGD senilai Rp 300 juta; dan
2. Maret 2025, Terdakwa menerima uang dalam mata uang SGD senilai Rp 300 juta.
74 Kg Emas Batangan
Selain itu, ada juga 74 kg emas batangan. Jaksa mengatakan emas seberat masing-masing 1 kg itu ditemukan di ruang brankas rumah Febrie di Sentul, Jawa Barat.
Brankas tersebut hanya dapat diakses oleh terdakwa lainnya, Don Ritto. 74 kg emas batangan itu hasil dugaan tindak pidana korupsi yang sengaja ditempatkan Febrie di brankas tersebut bersama-sama terdakwa Don Ritto dan Nurman Herin.
“Terdakwa baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin telah menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” kata jaksa membacakan surat dakwaan.
Ditemukan dalam 2 Koper
Emas batangan tersebut ditemukan dalam dua koper. Koper hitam berisi 49 batang emas, sementara koper hijau berisi 25 batang .
“Satu buah koper berwarna hitam merek Think Pad koper 1 yang berisi 49 batang emas masing-masing seberat 1 kilogram. Satu buah koper berwarna hijau koper 2 merek Polo & Pley yang 25 batang emas masing-masing seberat 1 kilogram,” ujar jaksa.
Bikin 29 Usaha
Baca Juga:Siapa Agus Sulaiman Mantan Polisi yang Divonis Mati? Berikut Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMMKantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Digeledah Kortas Tipidkor Polri Terkait Dugaan Korupsi Perizinan PBG
Untuk menyamarkan hasil korupsi, Febrie membuat 29 usaha. Usaha itu dibuat bersama orang kepercayaannya yakni Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.
“Terdakwa bersama-sama dengan Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang pada tahun 2020 sampai dengan Juli 2026 yaitu menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi degan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan,” ujar jaksa.
