TERUNGKAP aset milik mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah dalam sidang dakwaan kasus dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Aset tersebut mulai dari puluhan kg emas batangan hingga uang puluhan miliar.
Dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026), jaksa mendakwa Febrie memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar. Uang itu diberikan Tan Kian agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Febrie dkk juga didakwa melakukan TPPU dengan total Rp 346.743.821.282 (Rp 346 miliar) dan USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar).
Baca Juga:Moskow Bantah Keras Isu Wabah Pes Tewaskan Teknisi Lab Siberia, Amerika Serikat Ikut PantauTerungkap Gibran Hanya Serahkan Data Kehadiran dan Transkrip Nilai, Bukan Ijazah
Febrie menempatkan uang hasil tindak pidana korupsi itu seolah-olah sebagai modal usaha pada sejumlah perusahaan afiliasi, lalu membelanjakan dengan melakukan pembelian sejumlah aset seperti tanah, bangunan, kendaraan dan emas. Sebagian uang juga ditukar dengan mata uang asing.
Jaksa mendakwa Febrie Adriansyah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana huncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Terima Rp 20,6 Miliar
Selama 2020-2025 terungkap uang yang diterima Febrie saat menjadi Jampidsus. Dalam kurun waktu itu, Febrie menerima uang dari perusahaan terkait blackout dengan total Rp 20,6 miliar.
Salah satu pihak yang menyerahkan uang kepada Febrie adalah Tria Belltitonito Aturbumi alias Tria, yang merupakan Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP).
Dalam catatan delik, PT OBP adalah salah satu perusahaan yang diduga melakukan penyimpangan terkait kasus pemenuhan pasokan batu bara di sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Adapun PT OBP bergerak di bidang perdagangan umum dan merupakan salah satu perusahaan pemasok batu bara kepada PT PLN Indonesia Power untuk kebutuhan PLTU Suralaya sejak periode 2018.
“Bahwa sekira bulan Februari 2024 bertempat di kantor PT OBP Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria selaku Direktur Utama PT OBP menelepon Hadi Hidayat alias Tomi alias Tomi Hadi selaku Direktur PT OBP sekaligus selaku pendiri Kantor Hukum PRIME SOLUTION ASSOCIATE meminta agar Hadi Hidayat alias Tomi alias Tomi Hadi menyerahkan uang dalam mata uang SGD senilai Rp 20.000.000.000 (miliar) kepada Terdakwa dengan mengatakan, ‘Tom, ada kue (uang) untuk De Clan dari kantor’,” kata jaksa.
