MK Bacakan Putusan Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Gibran: Ini Rincian Petitum Pemohon

MK Bacakan Putusan Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Gibran: Ini Rincian Petitum Pemohon
Sidang syarat pendidikan Gibran di MK, Rabu (23/9/2026).
0 Komentar

MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan membacakan putusan gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar untuk Pilpres 2024 malam ini.

Apa saja isi gugatan yang diajukan mantan Wamenkumham Denny Indrayana dkk itu?

Dilihat dari situs resmi MK, Selasa (6/10/2026), sidang putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 akan digelar di gedung MK mulai pukul 20.00 WIB nanti.

Baca Juga:Terungkap Gibran Hanya Serahkan Data Kehadiran dan Transkrip Nilai, Bukan IjazahSiapa Agus Sulaiman Mantan Polisi yang Divonis Mati? Berikut Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM

Sidang gugatan syarat pendidikan Gibran ini sendiri telah dimulai sejak Senin (21/9). Dalam sidang pendahuluan itu, para pemohon telah membacakan alasan permohonan dan petitum mereka.

Pemohon menganggap Gibran tidak memenuhi syarat berupa bukti lulus SMA/sederajat. Mereka juga mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19/2023 yang membuat bakal capres dan cawapres tidak harus menyerahkan bukti kelulusan SMA/sederajat dari luar negeri jika sudah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

“Surat Keterangan Penyetaraan bukan berarti memenuhi syarat pendidikan SLTA atau sederajat,” demikian ujar pemohon.

Berikut petitum pemohon yang dibacakan dalam sidang perdana di MK:

  • Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya
  • Menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
  • Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
  • Menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mengandung cacat hukum yang sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  • Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum sepanjang menyangkut penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, yaitu:

5.1. Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

5.2. Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

5.3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Dan,

0 Komentar