MK Bacakan Putusan Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Gibran: Ini Rincian Petitum Pemohon

MK Bacakan Putusan Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Gibran: Ini Rincian Petitum Pemohon
Sidang syarat pendidikan Gibran di MK, Rabu (23/9/2026).
0 Komentar

5.4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

  • Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  • Memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan ini dibacakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dan
  • Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Atau meminta Mahkamah Konstitusi Yang Mulia memberikan putusan yang adil, seadil-adilnya (ex aequo et bono).

0 Komentar