Denny Indrayana Duga Ada Dissenting Opinion di Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Ijazah Gibran

Denny Indrayana Duga Ada Dissenting Opinion di Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Ijazah Gibran
Denny Indrayana (Dok. YouTube MK)
0 Komentar

Denny Indrayana selaku pemohon gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meyakini putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak diambil dengan suara bulat sembilan hakim. Dia meyakini ada hakim yang memberi pendapat berbeda atau dissenting opinion (DO).

“Saya menduga akan ada DO akan ada dinamika yang tidak mudah dari pada hakim saya menduga ini bukan putusan yang bulat akan ada pendapat hukum yang berbeda ada dissenting opinion,” kata Denny di gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Dia menegaskan gugatan yang diajukan pihaknya tidak sebatas pada ijazah SMA Gibran. Namun dia menyebutkan ada pelanggaran aturan yang diduga telah dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

Baca Juga:Moskow Bantah Keras Isu Wabah Pes Tewaskan Teknisi Lab Siberia, Amerika Serikat Ikut PantauTerungkap Gibran Hanya Serahkan Data Kehadiran dan Transkrip Nilai, Bukan Ijazah

“Jadi ini sebenarnya pemanfaatan aturan main pencalonan yang kedua, setelah pertama tentang syarat umur yang menjadi korban adalah Mahkamah Konstitusi, yang kedua adalah syarat pendidikan yang menjadi korban adalah KPU yang harusnya menjadi penyelenggara yang mandiri,” ujar Denny.

Dia meyakini Gibran bukan hanya melanggar aturan soal syarat usia sebagai wapres, tapi juga tidak mengantongi syarat pendidikan untuk maju menjadi calon wapres di Pemilu 2024 silam.

“Esensi yang kami persoalkan bagaimana Pemilu yang diselenggarakan oleh KPU yang mandiri itu dikorbankan sehingga kita kemudian meloloskan seseorang yang tidak memenuhi syarat pendidikan SMA karena yang dilanggar prinsip konstitusi sehingga kita minta MK masuk,” katanya.

Sebagai informasi, sidang gugatan syarat pendidikan Gibran telah dimulai sejak Senin (21/9). Dalam sidang pendahuluan itu, para pemohon telah membacakan alasan permohonan dan petitum mereka.

Pemohon menganggap Gibran tidak memenuhi syarat berupa bukti lulus SMA/sederajat. Mereka juga mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19/2023 yang membuat bakal capres dan cawapres tidak harus menyerahkan bukti kelulusan SMA/sederajat dari luar negeri jika sudah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Berikut ini petitum pemohon yang dibacakan dalam sidang perdana di MK:

1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya

2. Menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

0 Komentar