Denny Indrayana Duga Ada Dissenting Opinion di Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Ijazah Gibran

Denny Indrayana Duga Ada Dissenting Opinion di Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Ijazah Gibran
Denny Indrayana (Dok. YouTube MK)
0 Komentar

3. Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

4. Menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mengandung cacat hukum yang sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

5. Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum sepanjang menyangkut penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, yaitu:

Baca Juga:Moskow Bantah Keras Isu Wabah Pes Tewaskan Teknisi Lab Siberia, Amerika Serikat Ikut PantauTerungkap Gibran Hanya Serahkan Data Kehadiran dan Transkrip Nilai, Bukan Ijazah

5.1. Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.5.2. Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.5.3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Dan,5.4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

6. Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

7. Memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan ini dibacakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan

8. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Atau meminta Mahkamah Konstitusi Yang Mulia memberikan putusan yang adil, seadil-adilnya (ex aequo et bono).

0 Komentar