PERSIDANGAN perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyoal penyetaraan pendidikan sekolah menengah atas (SMA) Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap sejumlah fakta menarik.
Pada Jumat, 2 Oktober 2026, perwakilan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Atase Pendidikan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura, dan Atase Pendidikan KBRI Australia dihadirkan ke muka persidangan untuk didengar keterangannya.
delik merangkum beberapa poin yang terungkap dalam persidangan tersebut.
Tak ada arsip dokumen pendidikan Gibran
Dalam persidangan, Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia mengungkapkan tidak memiliki catatan atau dokumen pendidikan Gibran.
Baca Juga:Terungkap Gibran Hanya Serahkan Data Kehadiran dan Transkrip Nilai, Bukan IjazahSiapa Agus Sulaiman Mantan Polisi yang Divonis Mati? Berikut Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM
Atase Pendidikan KBRI Singapura, Nur Aeni Ariyanti, bilang pihaknya tidak memiliki record terkait dokumen pendidikan Gibran di Singapura.
“Bu Atase, ibu bisa menambahkan enggak, record-record apa yang dimiliki di Kedutaan berkaitan dengan jenjang pendidikan yang ditempuh pak Gibran?” tanya Wakil Ketua MK Saldi Isra selaku pimpinan sidang, Jumat (2/10).
“Mohon izin, Yang Mulia, setelah kami menelusuri dokumen yang ada, kami tidak menemukan adanya dokumen yang disimpan di KBRI, Yang Mulia,” jawab Nur Aeni.
“Oke. Baik itu ketika masuk maupun setelah meninggalkan Singapura, ya? Karena ini isunya ada di sekitar pendidikan yang sederajat dengan SLTA, Bu Atase. Jadi, enggak ada dokumen apa pun ya di Kedutaan, ya?” lanjut Saldi memastikan.
“Betul,” jawab Nur Aeni.
Sementara itu, Atase Pendidikan KBRI Canberra Australia yang diwakili oleh Yuli Rahmawati juga menyatakan tidak memiliki dokumen seputar pendidikan Gibran.
“Dokumen-dokumen apa sih yang dimiliki di KBRI kita, terutama di atase pendidikan? Misalnya soal sertifikat, masuk kapan, keluar kapan, apa yang diketahui di Kedutaan kita berkaitan dengan proses pendidikan yang berlangsung, yang dilakukan atau yang diikuti pak Gibran di situ?” tanya Saldi.
“Ya, baik, terima kasih majelis hakim. Berdasarkan penelusuran arsip, baik secara hard copy maupun soft copy, kami tidak memiliki pengajuan permohonan dari pak Gibran. Terima kasih,” kata Yuli.
Surat penyetaraan pendidikan Gibran
Baca Juga:Kantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Digeledah Kortas Tipidkor Polri Terkait Dugaan Korupsi Perizinan PBGDokumen Rahasia Pembunuhan JFK: Misteri Lama, Operasi CIA, hingga Terselipnya Nama Indonesia
Dalam persidangan ini, Kemendikdasmen turut menjelaskan dasar penerbitan surat penyetaraan pendidikan SLTA/sederajat.
