PENENTUAN indeks alfa dalam formula penghitungan upah minimum dinilai tidak bisa diberlakukan secara seragam karena kemampuan setiap sektor industri berbeda, terutama industri padat karya.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam mengatakan besaran indeks alfa perlu mempertimbangkan sejauh mana upah yang berlaku telah memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Kalau KHL-nya sudah dipenuhi, alfanya jangan terlalu besar, tapi kalau KHL-nya masih jauh, alfanya bisa lebih baik,” ujar Bob kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 30 September 2026.
Baca Juga:Terungkap Gibran Hanya Serahkan Data Kehadiran dan Transkrip Nilai, Bukan IjazahSiapa Agus Sulaiman Mantan Polisi yang Divonis Mati? Berikut Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM
Menurutnya, penetapan indeks alfa yang terlalu tinggi dan seragam berpotensi menekan kemampuan perusahaan dalam membayar upah. Kondisi tersebut terutama menjadi perhatian bagi industri padat karya yang memiliki kemampuan finansial lebih terbatas.
“Padat karya itu hanya mampu 0,1 sampai 0,3, lebih dari itu padat karya tutup aja,” tegas Bob.
Bob menilai sistem pengupahan tetap harus memberikan kepastian bagi pekerja, dunia usaha, dan investor. Karena itu, formula pengupahan perlu mempertimbangkan kondisi masing-masing sektor.
“Kita harus membuat satu sistem yang memberikan kepastian bagi buruh, dunia usaha, sekaligus investor,” ujarnya.
Selain formula upah minimum, Apindo mendorong penguatan pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan dan sertifikasi kompetensi pekerja.
Menurut Bob, peningkatan kesejahteraan pekerja tidak cukup hanya mengandalkan kenaikan upah minimum atau pesangon.
“Kesejahteraan itu diraih dengan peningkatan keterampilan dan keahliannya, bukan dengan UMP minimum atau pesangon,” pungkasnya.
