KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan pemanggilan Randy Kusumaatmadja, mantan asisten pribadi (aspri) mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021–2023. Randy sebelumnya telah diperiksa penyidik sebagai saksi pada 30 September 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik meyakini saksi tersebut memiliki informasi penting terkait aliran dana yang masuk dan keluar dalam pusaran kasus yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah ini.
“Penyidik berkeyakinan bahwa saksi-saksi yang dilakukan pemanggilan, termasuk aspri dari Gubernur Jawa Barat RK (Ridwan Kamil), ini diduga mengetahui terkait dengan keluar masuknya uang dan pengelolaan uang-uang yang diterima,” ujar Budi di Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Diduga Berperan Sebagai Perantara Arus Dana
Baca Juga:Terungkap Gibran Hanya Serahkan Data Kehadiran dan Transkrip Nilai, Bukan IjazahSiapa Agus Sulaiman Mantan Polisi yang Divonis Mati? Berikut Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM
Menurut Budi, keterangan dari mantan aspri tersebut sangat dibutuhkan oleh penyidik karena posisinya yang diduga kuat mengetahui proses hub (perantara) serta placement (penempatan) dana.
Selain itu, pemanggilan ini juga merupakan bagian dari upaya penyidik mendalami aktivitas dan pengelolaan anggaran selama Ridwan Kamil menjabat sebagai Gubernur Jabar periode 2018–2023. KPK tengah menelusuri sumber penggunaan anggaran, termasuk membedah kemungkinan adanya penggunaan dana taktis di luar APBD, peruntukannya, serta pihak-pihak yang turut menikmatinya.
Perkembangan Penanganan Perkara Bank BJB
Kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023 ini diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp222 miliar hingga Rp223,6 miliar. Kasus ini melibatkan enam agensi periklanan swasta.
Berikut adalah perkembangan penanganan hukum yang telah dilakukan KPK:
- 13 Maret 2025: KPK menetapkan lima orang tersangka, di antaranya Direktur Utama Bank BJB periode 2019–2025 Yuddy Renaldi, Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB periode 2020–2024 Widi Hartoto, serta tiga petinggi agensi periklanan (Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma).
- 10 Maret 2025: Penyidik menggeledah kediaman mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang bukti berupa unit kendaraan roda dua dan roda empat.
- 2 Desember 2025: Ridwan Kamil memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK.
- 10 Agustus 2026: KPK resmi menahan empat tersangka, yakni Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma. Sementara itu, tersangka Yuddy Renaldi belum ditahan pada saat itu karena terkendala kondisi kesehatan.
