Praperadilan Ditolak PN Bandung, Status Tersangka Wabup Indramayu Sah Secara Hukum

Praperadilan Ditolak PN Bandung, Status Tersangka Wabup Indramayu Sah Secara Hukum
Pengadilan Negeri Bandung
0 Komentar

UPAYA hukum yang ditempuh Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, untuk menggugurkan status tersangkanya melalui jalur praperadilan resmi kandas. Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (2/10/2026) sore, hakim tunggal Dede Halim memutuskan untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pemohon.

Dalam amar putusannya yang dibacakan di Ruang III Soerjadi PN Bandung, hakim menyatakan bahwa proses penetapan Syaefudin sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah sah dan berdasar hukum.

“Menyatakan penetapan yang dilakukan Termohon [Kejati Jabar] telah sah dan berdasarkan hukum,” tegas Dede.

Duduk Perkara dan Tersangka Lain

Baca Juga:Terungkap Gibran Hanya Serahkan Data Kehadiran dan Transkrip Nilai, Bukan IjazahSiapa Agus Sulaiman Mantan Polisi yang Divonis Mati? Berikut Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi pada pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022–2025 yang disinyalir menimbulkan kerugian keuangan negara hingga sekitar Rp18 miliar. Syaefudin sendiri terseret lantaran pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu periode 2019–2024.

Selain Syaefudin, Kejati Jabar dalam perkara yang sama juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni IM dan AF, yang masing-masing pada saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD dan Sekretaris DPRD Indramayu.

Tanggapan Pihak Pemohon

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Syaefudin, Peri Maulana, menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Kendati demikian, ia menyoroti sejumlah catatan dari pertimbangan hukum persidangan, khususnya terkait alat bukti yang diajukan oleh pihak kejaksaan.

Menurut Peri, dari tiga alat bukti yang diajukan termohon, terdapat satu alat bukti berupa keterangan ahli yang dianulir oleh hakim dalam pertimbangannya karena disampaikan secara tertulis dan tidak langsung di persidangan. Pihaknya juga menyayangkan pertimbangan hakim yang dinilainya lebih melihat pada kuantitas saksi ketimbang kualitas substansi keterangannya.

Meski demikian, pihak pemohon membaca bahwa majelis hakim menilai sisa alat bukti yang ada sudah dianggap cukup untuk memenuhi standar minimum dua alat bukti dalam penetapan tersangka.

Langkah Hukum Selanjutnya

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, status tersangka terhadap Syaefudin dipastikan tetap berlaku. Kejati Jawa Barat kini memiliki keabsahan hukum penuh untuk terus melanjutkan proses penyidikan hingga merampungkan berkas perkara dugaan rasuah tunjangan DPRD tersebut ke tahap penuntutan di pengadilan.

0 Komentar