PERMOHONAN Denny Indrayana cs di Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pembatalan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia dan memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggelar sidang pemilihan wakil presiden baru.
Gugatan perselisihan hasil pemilu perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut diajukan atas dalil dugaan cacat syarat pendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) atau sederajat saat proses pencalonan.
Tuntutan pembatalan pelantikan dan pemilihan ulang di MPR itu dibacakan langsung oleh kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (21/9/2026) malam.
Baca Juga:Kantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Digeledah Kortas Tipidkor Polri Terkait Dugaan Korupsi Perizinan PBGDokumen Rahasia Pembunuhan JFK: Misteri Lama, Operasi CIA, hingga Terselipnya Nama Indonesia
“Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat,” ujar Bambang saat membacakan petitum permohonan.
Desak MPR Pilih Wapres Baru dalam 60 Hari
Melanjutkan petitumnya, Bambang meminta MK memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Bambang.
Dalam pengantar permohonannya, Bambang menegaskan bahwa proses pelantikan tidak serta-merta menggugurkan dugaan cacat hukum yang terjadi sejak tahapan pendaftaran.
“Pelantikan merupakan tahapan lanjutan yang bertumpu pada keabsahan pencalonan, bukan instrumen untuk memulihkan cacat yang melekat pada proses pencalonan tersebut. Oleh karena itu pelantikan tidak memiliki daya penyembuhan (curative effect) terhadap cacat persyaratan yang sejak awal tidak terpenuhi, terlebih apabila didalilkan terdapat indikasi manipulasi dalam proses pemenuhannya,” kata Bambang.
Pemohon Pilih Jalur Diskualifikasi, Bukan Pemakzulan
Dalam persidangan tersebut, Denny Indrayana cs menegaskan bahwa gugatan yang diajukan bukan ranah pemakzulan atau pemberhentian dari jabatan, melainkan pembatalan penetapan atau diskualifikasi di peradilan pemilu karena cacat sejak awal.
“Yang kami usulkan adalah penggunaan disqualification, bukan removal from office. Para Pemohon mendalilkan Mahkamah berwenang memeriksa perkara a quo karena yang menjadi masalah adalah syarat calon yang cacat administratif dan manipulatif TST tadi, sehingga proses pemberhentiannya adalah pembatalan atau disqualification, bukan diberhentikan dari jabatan atau removal from office,” tegas Denny saat memaparkan pokok-pokok permohonan.
