KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Bogor, Jawa Barat, Senin (21/9/2026). Dalam operasi tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen penting serta barang bukti elektronik (BBE) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kementerian ATR/BPN.
“Kegiatan penggeledahan di kantor Summarecon, wilayah Bogor. Di mana dalam penggeledahan hari ini, tim mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen dan BBE. Di mana barbuk-barbuk tersebut diduga terkait dengan dugaan suap yang dilakukan oleh pihak swasta kepada oknum-oknum di Kementerian ATR/BPN, khususnya untuk kantor wilayah Bogor,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin.
Kata Budi, sejumlah barang bukti ini akan diangkut ke Gedung Merah Putih KPK untuk ditelaah dan dianalisis secara lebih lanjut oleh penyidik.
Baca Juga:Dokumen Rahasia Pembunuhan JFK: Misteri Lama, Operasi CIA, hingga Terselipnya Nama IndonesiaIdentitas Baru untuk Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Mulai 20 Oktober, Ini Alasan Pemerintah
“Barang bukti-barang bukti ini tentu nanti dibawa oleh penyidik ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan telah lebih lanjut untuk dianalisis dan diekstrak guna membantu dalam mengungkap bagaimana konstruksi utuh dari perkara,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah Kantor PT Summarecon Agung Tbk yang berlokasi di Jakarta Timur pada Jumat (18/9/2026).
Atas penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa Dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkiat perkara; dokumen keuangan PT Summarecon dan kaitannya dengan PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA); dan Barang Bukti Elektronik (BBE) terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor.
Selain Kantor Summarecon, KPK juga menggeledah sejumlah lokasi lainnya seperti Kantor Kementerian ATR/BPN serta rumah salah satu tersangka yaitu Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri.
Diketahui, dalam kasus ini KPK menemukan dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor serta penerimaan lainnya terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK juga telah menetapkan delapan orang tersangka yaitu Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; dan Rizal Fahlevi selaku pihak swasta.
