Suhartoyo juga mengumumkan bahwa Mahkamah menerima permohonan Pihak Terkait dari Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Militan Gerakan Bersama Rakyat Nusantara.
Persidangan lanjutan perkara ini dijadwalkan kembali digelar pada Rabu, 23 September 2026 pukul 19.00 WIB dengan agenda mendengar jawaban Termohon KPU, keterangan Bawaslu, serta keterangan Pihak Terkait.
