Denny menjelaskan bahwa pintu pemberhentian dalam Pasal 7A UUD 1945 mengenai pemakzulan tidak tepat diterapkan dalam perkara ini karena frasa pasalnya menyaratkan seseorang yang pernah memenuhi syarat.
“Kita tidak bisa menggunakan Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945 karena bagian akhir frasa Pasal 7A itu adalah, tanda kutip: ‘apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden’. Frasa ‘tidak lagi memenuhi syarat’ artinya pernah memenuhi syarat. Pasal 7A karenanya tidak dapat diterapkan jika syarat sebagai calon wakil presiden tidak dipenuhi sejak awal proses pencalonan,” ujar Denny.
Oleh karena itu, Denny menegaskan, Gibran tidak bisa menggunakan Pasal 7A karena yang bersangkutan sedari awal tidak pernah memenuhi syarat pendidikan.
Baca Juga:Kantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Digeledah Kortas Tipidkor Polri Terkait Dugaan Korupsi Perizinan PBGDokumen Rahasia Pembunuhan JFK: Misteri Lama, Operasi CIA, hingga Terselipnya Nama Indonesia
“Sehingga yang dilakukan adalah pembatalan sebagai calon wakil presiden atau disqualification,” jelas Denny.
Tuntutan Pembatalan Empat Keputusan KPU
Selain mendesak pembatalan pelantikan dan pemilihan ulang di MPR, pemohon dalam petitumnya meminta Mahkamah mengabulkan permohonan untuk seluruhnya, serta menyatakan persyaratan pendidikan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah.
Pemohon juga memohon MK menyatakan diskualifikasi terhadap Gibran, menyatakan penetapannya cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum mengikat, serta membatalkan empat Keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon, penetapan nomor urut, penetapan hasil pemilu nasional, hingga penetapan pasangan calon terpilih.
Sebagai penutup petitum, pemohon meminta pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia atau putusan yang seadil-adilnya.
Merespons pemaparan pemohon, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan majelis hakim tidak memberikan pertanyaan pendalaman kepada pemohon demi menjaga objektivitas persidangan.
“Pendalaman untuk Pemohon tidak ada. Kalau kami mendalami nanti digunakan pula itu oleh Termohon untuk menjawabnya. Jadi kami tidak ada pendalaman,” kata Saldi Isra.
Sebelum menutup persidangan, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo memverifikasi berkas alat bukti yang diajukan kubu pemohon. Mahkamah mengesahkan 123 dari total 126 bukti dokumen yang didaftarkan.
Baca Juga:Identitas Baru untuk Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Mulai 20 Oktober, Ini Alasan PemerintahPrabowo Kritik Dinamika Geopolitik Global Kerap Jadi Instrumen Perdagangan Internasional Sebagai Alat Penekan
“Jadi dari 126, P-1 sampai dengan 126, kecuali 19, 56, dan 57 kami sahkan. Sudah diverifikasi,” kata Suhartoyo sembari mengetuk palu, mengingatkan pemohon untuk melengkapi fisik tiga bukti yang belum diserahkan.
