Hakim Konstitusi Saldi Isra Minta KPU Serahkan Risalah Pembahasan PKPU 20/2023 di Sidang Ijazah Gibran

Suasana Sidang pemeriksaan Pendahuluan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (21/09) di Ruang Si
Suasana Sidang pemeriksaan Pendahuluan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (21/09) di Ruang Sidang MK. (Foto Humas/Ifa)
0 Komentar

HAKIM Konstitusi, Saldi Isra, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan bukti dan risalah resmi pembahasan PKPU Nomor 20 Tahun 2023 terkait ketentuan pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing.

Permintaan tersebut dikemukakan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai sengketa syarat pendidikan Calon Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (21/9/2026) malam.

Saldi menegaskan bahwa MK membutuhkan dokumen autentik guna menelusuri latar belakang munculnya norma pengecualian bukti kelulusan bagi kandidat lulusan luar negeri yang telah memiliki ijazah perguruan tinggi.

Baca Juga:Kantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Digeledah Kortas Tipidkor Polri Terkait Dugaan Korupsi Perizinan PBGDokumen Rahasia Pembunuhan JFK: Misteri Lama, Operasi CIA, hingga Terselipnya Nama Indonesia

“Jadi tolong disampaikan ke Mahkamah ketika PKPU persyaratan ini yang kemudian mencantumkan frasa dikecualikan bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri, itu kan sebelum direvisi pasti ada pembahasan. Nah tolong pembahasannya itu disampaikan apa yang dibahas oleh KPU ketika itu, lengkap siapa saja yang hadir Anggota KPU dan apa perdebatan ketika pembahasan itu dilakukan,” tegas Saldi Isra kepada pihak KPU yang berposisi sebagai termohon.

Selain catatan rapat pleno di internal KPU, Saldi meminta Termohon membeberkan dinamika dan materi yang berkembang saat perubahan aturan teknis tersebut dikonsultasikan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Kalau akan ada perubahan PKPU itu kan harus dapat pertimbangan ya. Dulu ini pernah diubah oleh MK dari ‘disetujui’ menjadi ‘pertimbangan’. Nah tolong disampaikan juga ketika ini dibahas di DPR apa yang disampaikan dan apa yang dipertimbangkan dalam pertemuan itu seingat KPU,” lanjut Saldi.

Majelis Hakim juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyerahkan laporan serta penjelasan konkret mengenai pengawasan terhadap pemenuhan syarat calon maupun proses revisi regulasi pencalonan tersebut.

“Kira-kira ada dipantau nggak? Atau ada yang mengajukan keberatan nggak ke Bawaslu? Nah ketika syarat ini diubah melalui PKPU 19/2023, kira-kira Bawaslu melakukan apa untuk tahapan ini? Paling tidak ini bisa jadi gambaran bagaimana proses ini berjalan untuk keterpenuhan syarat ini,” ujar Saldi.

0 Komentar