Hakim Konstitusi Saldi Isra Minta KPU Serahkan Risalah Pembahasan PKPU 20/2023 di Sidang Ijazah Gibran

Suasana Sidang pemeriksaan Pendahuluan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (21/09) di Ruang Si
Suasana Sidang pemeriksaan Pendahuluan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (21/09) di Ruang Sidang MK. (Foto Humas/Ifa)
0 Komentar

Permintaan dokumen tersebut bertolak dari dalil pokok permohonan yang disampaikan oleh kubu pemohon.

Denny Indrayana Cs mempersoalkan ketentuan pengecualian bukti kelulusan SLTA luar negeri yang dinilai janggal karena tidak pernah ada pada pemilu edisi sebelumnya, serta disinyalir tidak tercantum saat uji publik maupun rapat dengar pendapat.

“Karena bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m yang tadi dibacakan, Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, itu mengatakan dalam tanda kutip: ‘Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi calon presiden dan bagi calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan di perguruan tinggi’,” terang Denny di persidangan.

Baca Juga:Kantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Digeledah Kortas Tipidkor Polri Terkait Dugaan Korupsi Perizinan PBGDokumen Rahasia Pembunuhan JFK: Misteri Lama, Operasi CIA, hingga Terselipnya Nama Indonesia

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, menyatakan bahwa pelantikan pejabat terpilih tidak dapat memulihkan cacat hukum pencalonan yang dipersoalkan sejak awal pendaftaran.

“Oleh karena itu pelantikan tidak memiliki daya penyembuhan (curative effect) terhadap cacat persyaratan yang sejak awal tidak terpenuhi, terlebih apabila didalilkan terdapat indikasi manipulasi dalam proses pemenuhannya,” papar Bambang.

Pada akhir sidang, Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Suhartoyo, mengesahkan 123 alat bukti pemohon dan meminta pemohon segera menyerahkan berkas fisik bukti P-19, P-56, dan P-57 yang belum lengkap.

Mahkamah juga menerima masuknya Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Militan Gerakan Bersama Rakyat Nusantara sebagai Pihak Terkait, serta menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 23 September 2026 pukul 19.00 WIB untuk mendengar jawaban Termohon KPU, keterangan Bawaslu, dan Pihak Terkait.

0 Komentar