Terungkap Peran Fahd A Rafiq Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Kasus HGB: Penampung Uang

8 tersangka kasus suap HGB
8 tersangka kasus suap HGB
0 Komentar

KPK menyebutkan Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam kasus korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). KPK mengatakan Fahd berperan sebagai penampung uang.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik mengatakan uang-uang ini berasal dari dugaan gratifikasi terkait mutasi dan promosi jabatan hingga pelayanan pertanahan lainnya di Kementerian ATR/BPN. Salah satu uang ini berasal dari proses pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan sebesar Rp 2,1 miliar.

Uang itu disetorkan kepada pihak swasta bernama Erwin (ERW) yang disebut KPK sebagai salah satu orang kepercayaan Nusron. Dari jumlah tersebut, Erwin kemudian menyetorkan Rp 1,8 miliar kepada seseorang bernama Arif Sugiyanto (ARF).

Baca Juga:Dokumen Rahasia Pembunuhan JFK: Misteri Lama, Operasi CIA, hingga Terselipnya Nama IndonesiaIdentitas Baru untuk Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Mulai 20 Oktober, Ini Alasan Pemerintah

Selain temuan uang tersebut, KPK menemukan penerimaan lainnya yang dilakukan oleh Lampri (LMP) sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN. Jumlahnya mencapai Rp 8 miliar.

“Dari hasil penyelidikan juga ditemukan setoran tunai sejumlah Rp 10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening ARF, serta terdapat sejumlah penerimaan lainnya yang diduga berasal dari urusan layanan pertahanan. Uang-uang tersebut disimpan dalam koper dan kardus-kardus,” tutur Taufik dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).

Taufik mengatakan tersangka Arif Sugiyanto berperan sebagai pengepul uang dari pihak swasta bernama Muhammad Fakhry (MF). KPK juga menyebut Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron.

“Bahwa kemudian, ARF juga diduga berperan sebagai pengepul uang dari ERW ataupun Saudara MF selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN terkait pengurusan layanan pertanahan pada Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), maupun Kementerian ATR/BPN,” tutur Taufik.

Uang-uang yang terkumpul ini kemudian diserahkan ke Fahd A Rafiq yang berperan sebagai penampung uang dalam skandal di Kementerian ATR/BPN.

“Selanjutnya, uang-uang tersebut diberikan kepada Saudara FEZ selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Saudara FEZ sekaligus diduga sebagai penampung uang yang dikumpulkan Saudara ARF,” kata Taufik.

KPK masih melakukan penelusuran lebih lanjut terkait asal usul hingga aliran uang korupsi tersebut. Sejauh ini, uang yang telah disita tim KPK dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah.

0 Komentar