KPK menetapkan delapan tersangka kasus dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. KPK turut menyita uang senilai Rp 106,3 miliar dalam perkara ini.
“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti Barang Bukti Elektronik (BBE) hingga uang tunai senilai kurang lebih total Rp106,3 miliar,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/99/2026).
Barang bukti uang ratusan miliar itu ditampilkan dalam sesi konferensi pers di gedung Merah Putih KPK. Uang-uang itu diperoleh penyidik dari sejumlah tersangka.
Baca Juga:Dokumen Rahasia Pembunuhan JFK: Misteri Lama, Operasi CIA, hingga Terselipnya Nama IndonesiaIdentitas Baru untuk Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Mulai 20 Oktober, Ini Alasan Pemerintah
Uang berada dalam sejumlah koper dan kardus saat ditampilkan oleh KPK. Uang-uang itu terbagi dalam pecahan rupiah, USD, SGD, riyal, serta ringgit.
Adapun uang-uang itu diperoleh penyidik saat OTT dilakukan. Berikut rinciannya:
Uang tunai di rumah ARF:
- Rp 31,86 miliar (Rupiah)
- USD 2.611.500 (Dolar Amerika Serikat)
- SGD 1.974.500 (Dolar Singapura)
- SAR 910 (Riyal Arab Saudi)
- RM 981 (Ringgit Malaysia)
Uang tunai di rumah LEV sejumlah Rp 896 juta;
Uang tunai di rumah ZNM sejumlah Rp 8 juta;
Uang tunai di rumah SON sejumlah Rp 49,5 juta.
Ada 8 tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini, 4 di antaranya disebut orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Berikut daftar delapan tersangka dalam kasus ini:
- Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
- Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
- Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
- Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
- Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
- Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
- Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
- Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
