Pilot yang diidentifikasi sebagai Mohd Saufi bin Othman itu kemudian ditangkap pihak berwenang. Kasus ini pun dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk dikembangkan bersama otoritas Malaysia.
Berdasarkan pengakuan tersangka Mohd Saufi bin Othman, ia mengaku mendapatkan bayaran dari aksi penyelundupan yang dia lakukan. Untuk sekali perjalanan penyelundupan, tersangka mengaku dijanjikan uang senilai 50.000 ringgit atau sekitar Rp220 juta.
