BUPATI Pati nonaktif, Sudewo, membantah pernah memberikan uang Rp15 miliar kepada Miftah Maulana atau dikenal dengan nama Gus Miftah untuk mengurus perkara yang menjeratnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Sudewo, uang tersebut tidak pernah ada.
Bantahan itu disampaikan Sudewo saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (7/9/2026).
Awalnya, Sudewo mengungkit percakapan antara Wakil Bupati Pati, Risma Adi Chandra, dan Ketua DPRD Pati, Ali Badruddin, sebagaimana tercantum dalam BAP Risma. Sudewo mengungkap dalam percakapan itu Risma menyampaikan kepada Badruddin bahwa akan ada penggerebekan KPK.
Baca Juga:Identitas Baru untuk Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Mulai 20 Oktober, Ini Alasan PemerintahPrabowo Kritik Dinamika Geopolitik Global Kerap Jadi Instrumen Perdagangan Internasional Sebagai Alat Penekan
Risma juga disebut menyampaikan bahwa Sudewo menerima uang Rp15 miliar dari dua pengusaha asal Yogyakarta, Muhammad Suryo dan pengusaha Jakarta, Hindarto–kedua nama itu kerap disebut dalam kasus korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.
“Dia menyampaikan dalam BAP bahwa saya menerima uang Rp15 miliar, kemudian Rp15 miliar itu saya serahkan ke Gus Miftah untuk menyuruh Gus Miftah menyelesaikan perkara saya di KPK,” kata Sudewo.
Sudewo menegaskan percakapan tersebut memang tercantum dalam BAP Risma. Karena itu, ia menyebut keberadaan percakapan tersebut faktual, tetapi isi mengenai uang Rp15 miliar tidak benar.
“Uang Rp15 miliar itu tidak ada,” tegas Sudewo.
Sudewo mengaku kaget ketika informasi tersebut kemudian dikonfirmasi kepadanya oleh penyidik KPK. Ia menegaskan tidak pernah menerima uang Rp15 miliar maupun menyerahkannya kepada Gus Miftah.
“Saat saya oleh KPK, saya pun juga kaget saya tidak pernah merasa melakukan itu sama sekali,” katanya.
Menurut Sudewo, percakapan antara Risma dan Ali Badruddin terjadi pada pagi 21 September 2025. Pada malam harinya, KPK memang melakukan penggeledahan di Pati.
Sebelumnya, nama Miftah Maulana juga pernah muncul dalam sidang Sudewo. Namun, konteksnya berbeda dengan yang diungkit Sudewo dalam sidang pemeriksaan terdakwa.
Baca Juga:Apa Maksud Fadia Arafiq Bupati Pekalongan Nonaktif Ini Paparkan Harta Kekayaan di Persidangan?Heboh Video Budi Arie Bicara Percepatan Pemilu di Depan Jokowi, Projo Buka Suara
Sebab sebelumnya nama Miftah disebut oleh terpidana korupsi proyek DJKA, Dheky Martin, yang mengakui ada alokasi Rp100 juta untuk Gus Miftah dari hasil proyek pembangunan Jalur Ganda Kereta Api Solo-Semarang (JGSS) Fase 1.
