Lindungi Warga Sekolah dari Potensi Abu GAK, Pembelajaran Jarak Jauh di Jakarta Mulai Senin 7 September

PJJ berlaku untuk satuan pendidikan PAUD, SKB/PKBM, SLB, SD, SMP, SMA, dan SMK, baik negeri maupun swasta. Ket
PJJ berlaku untuk satuan pendidikan PAUD, SKB/PKBM, SLB, SD, SMP, SMA, dan SMK, baik negeri maupun swasta. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 91/SE/2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Abu Vulkanik, yang diterbitkan pada 5 September 2026.
0 Komentar

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan di Jakarta mulai Senin, 7 September 2026 hingga pemberitahuan berikutnya.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif untuk melindungi warga sekolah dari potensi paparan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau (GAK).

PJJ berlaku untuk satuan pendidikan PAUD, SKB/PKBM, SLB, SD, SMP, SMA, dan SMK, baik negeri maupun swasta. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 91/SE/2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Abu Vulkanik, yang diterbitkan pada 5 September 2026.

Baca Juga:Prabowo Kritik Dinamika Geopolitik Global Kerap Jadi Instrumen Perdagangan Internasional Sebagai Alat PenekanApa Maksud Fadia Arafiq Bupati Pekalongan Nonaktif Ini Paparkan Harta Kekayaan di Persidangan?

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim, menegaskan bahwa kebijakan ini menempatkan keselamatan anak sebagai prioritas. Di sisi lain, adanya PJJ membuat mereka tetap mendapatkan hak untuk belajar.

“Anak-anak tetap harus belajar, tapi dalam kondisi yang aman. Karena itu pembelajaran sementara dilakukan dari rumah. Orang tua tidak perlu khawatir, proses belajar tetap berjalan. Kita jaga kesehatan dulu, hak pendidikan tetap terpenuhi,” ujar Chico dalam keterangan resmi pada Minggu (6/9/2026).

Kepala satuan pendidikan diminta mendampingi dan memantau pelaksanaan PJJ, serta menyediakan alternatif apabila muncul kendala teknis.

Sekolah yang mengalami kesulitan dapat berkoordinasi secara berjenjang melalui Kepala Suku Dinas Pendidikan setempat. Kepala Bidang dan Kepala Suku Dinas Pendidikan akan memberikan arahan teknis, pendampingan, dan pemantauan di wilayah masing-masing.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya mengimbau warga tetap tenang dan waspada, serta menerapkan 5M apabila wilayah mulai terdampak. Unsur 5M terdiri dari memakai masker; menutup pintu, jendela, dan sumber air; membatasi aktivitas di luar ruangan; serta membersihkan abu dengan membasahi terlebih dahulu.

Masyarakat diimbau juga hanya merujuk informasi resmi dari kanal Pemprov DKI Jakarta dan tidak menyebarkan berita yang belum terverifikasi.

0 Komentar