Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Kesiapsiagaan Perlindungan Masyarakat Dampak Erupsi Sebaran Abu Vulkanik GAK

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin. (Lydia)
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin. (Lydia)
0 Komentar

Jika harus beraktivitas di luar ruangan, masyarakat disarankan menggunakan masker N95, KN95, KF94, FFP2, atau yang setara. Masker medis dapat digunakan sebagai perlindungan sementara apabila respirator partikulat tersebut belum tersedia.

Masker harus menutup hidung, mulut, dan dagu. Kemenkes juga mengingatkan agar masker tidak dipakaikan kepada bayi.

Untuk melindungi mata, masyarakat disarankan menggunakan kacamata pelindung tertutup atau goggles. Mata yang terkena abu tidak boleh dikucek dan dapat dibilas menggunakan air bersih mengalir atau cairan pembilas steril.

Baca Juga:Apa Maksud Fadia Arafiq Bupati Pekalongan Nonaktif Ini Paparkan Harta Kekayaan di Persidangan?Heboh Video Budi Arie Bicara Percepatan Pemilu di Depan Jokowi, Projo Buka Suara

Masyarakat juga diminta menghindari penggunaan lensa kontak selama terjadi hujan abu.

Kemenkes mengingatkan masyarakat menghindari penggunaan kendaraan roda dua atau kendaraan terbuka ketika terjadi sebaran abu vulkanik. Jika harus berkendara, kecepatan perlu dikurangi, lampu dinyalakan, dan jarak aman dijaga karena abu dapat mengurangi jarak pandang dan membuat jalan licin.

Gejala yang Perlu Diwaspadai

Paparan abu vulkanik dapat menyebabkan gangguan saluran pernapasan, seperti iritasi hidung dan tenggorokan, batuk, produksi dahak, mengi, rasa berat di dada, hingga sesak napas.

Paparan abu juga dapat memperburuk asma, PPOK, bronkitis kronis, penyakit paru lainnya, dan penyakit jantung. Selain itu, abu vulkanik dapat menyebabkan mata merah, perih, berair, gatal, sensasi benda asing, serta abrasi kornea.

Kemenkes meminta masyarakat segera mendatangi Puskesmas atau rumah sakit maupun menghubungi layanan kegawatdaruratan jika mengalami batuk terus-menerus, sesak napas, nyeri dada, bibir atau ujung jari kebiruan, serta kesulitan berbicara karena sesak.

Pertolongan medis juga diperlukan jika muncul mata nyeri dan merah, kejang, penurunan kesadaran, atau keluhan lain yang semakin berat.

Di sisi lain, pemerintah daerah diminta memperkuat koordinasi dengan PVMBG, BMKG, BNPB, BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, serta instansi terkait lainnya.

Baca Juga:Siapa Norman Arie Prayogo? Profil Warek III Unsoed yang Turut Diamankan KPKKorban Tewas Gempa M 7,4 Kolombia Kini 111 Orang 1.575 Rumah Rusak

Pemerintah daerah juga diminta mempertimbangkan penyesuaian atau penghentian sementara kegiatan sekolah, olahraga, pekerjaan luar ruangan, dan kegiatan masyarakat lainnya berdasarkan kualitas udara serta rekomendasi instansi yang berwenang.

Kemenkes meminta informasi mengenai aktivitas Gunung Anak Krakatau, arah sebaran abu, kondisi meteorologi, dan wilayah terdampak selalu mengacu pada informasi resmi dan terkini dari PVMBG, BMKG, BNPB, dan BPBD.

0 Komentar