Terungkap Keterlibatan Oknum Guru Pengepul Transaksi Jual Belik 'Kursi' Maba Unsoed, Bayar Rp50-500 Juta

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Taufik Husein (kiri) mempersila
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Taufik Husein (kiri) mempersilakan dua petugas menunjukkan barang bukti kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026). (ANTARA/Rio Feisal)
0 Komentar

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar keterlibatan oknum guru yang bertindak sebagai pengepul atau koordinator dalam transaksi jual beli “kursi” calon mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Tarif satu kursi mahasiswa dipatok berkisar antara Rp50 juta hingga Rp500 juta.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, penyidik menemukan adanya guru Sekolah Menengah Atas (SMA) yang mengoordinasikan sejumlah siswa untuk memesan kelulusan di Unsoed.

“Ada beberapa kelompok siswa dari SMA yang kemudian dikoordinasikan oleh seorang guru,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026) malam.

Baca Juga:Korban Tewas Gempa M 7,4 Kolombia Kini 111 Orang 1.575 Rumah RusakPemkab Cirebon Resmikan Fasilitas KDKMP: 116 Koperasi Desa Siap Beroperasi Gerakkan Ekonomi Kerakyatan

Taufik mengungkapkan, oknum guru tersebut berkomunikasi intensif dengan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto (ES) guna menyepakati kuota dan besaran dana.

“Guru ini kemudian kami temukan percakapan di WA (WhatsApp) dengan ES. Kemudian, ini ada tawar-menawar jumlah kuotanya dan terkait per orangnya atau kepalanya itu berapa,” terang Taufik.

Berdasarkan barang bukti pesan singkat yang disita KPK, patokan harga untuk satu kursi penerimaan mahasiswa baru Unsoed bervariasi bergantung pada kesepakatan.

“Paling itu Rp500 juta sampai yang paling rendah itu ada Rp50 juta untuk per kepala,” ujar Taufik.

Praktik rasuah ini terungkap menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar penyidik KPK terhadap jajaran Rektorat Unsoed pada Kamis (20/8/2026).

Dalam OTT tersebut, tim KPK mengamankan Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, serta Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno.

Pada Jumat (21/8/2026), KPK resmi menetapkan enam tersangka, yakni Sodiq, Norman, keponakan Sodiq bernama Mulyono, dua perantara Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, serta Eko Sumanto. Sementara itu, Prof. Kuat Puji Prayitno tidak ditetapkan sebagai tersangka.

0 Komentar