KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan praktik “jual beli” kursi jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) tidak hanya terjadi di Fakultas Kedokteran (FK). Para tersangka juga mentransaksikan kuota penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) serta Fakultas Hukum (FH).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, skema transaksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri ini menyasar sejumlah fakultas favorit di lingkungan kampus Unsoed.
“Fakultas-fakultas lain yang juga masuk dalam skema di jalur mandiri yang kemudian ditransaksikan itu antara lain Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan ya dan ada beberapa Fakultas Hukum,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8) malam.
Baca Juga:Korban Tewas Gempa M 7,4 Kolombia Kini 111 Orang 1.575 Rumah RusakPemkab Cirebon Resmikan Fasilitas KDKMP: 116 Koperasi Desa Siap Beroperasi Gerakkan Ekonomi Kerakyatan
Taufik memaparkan, dari total 2.527 kuota jalur mandiri program sarjana tahun 2026, penyidik untuk sementara menemukan sebanyak 73 kuota dialokasikan para tersangka untuk praktik dugaan korupsi tersebut.
“Sebanyak 73 mahasiswa yang dikelola untuk bisa dimintakan sejumlah uang. Jadi, ada hitung-hitungannya yang kami temukan di dokumen-dokumen,” tegas Taufik.
Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar penyidik KPK terhadap jajaran Rektorat Unsoed pada Kamis (20/8/2026).
Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, serta Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno.
Pada Jumat (21/8/2026), KPK resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed. Para tersangka meliputi Sodiq, Norman, keponakan Sodiq bernama Mulyono, dua perantara yakni Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, serta Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto. Sementara itu, Prof. Kuat Puji Prayitno tidak ditetapkan sebagai tersangka.
