POLEMIK berkepanjangan terkait karut-marut administrasi di Pemerintah Desa Hulubanteng, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, berujung pada tindakan tegas DPRD Kabupaten Cirebon. Lembaga legislatif ini resmi merekomendasikan pemeriksaan khusus (riksus) setelah menerima aduan warga yang mengeluhkan masalah mandek sejak 2022.
Langkah tersebut diambil usai Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Dr. Sophi Zulfia SH MH, menerima audiensi dari puluhan warga Hulubanteng di gedung dewan, Jumat (21/8/2026). Dalam pertemuan itu, warga memaparkan berbagai persoalan administratif yang dinilai mengganggu stabilitas pemerintahan desa.
Sophi Zulfia menegaskan, karut-marut ini sudah terlalu lama berlarut-larut tanpa adanya penyelesaian konkret. Pihaknya lantas mendesak Inspektorat untuk bersinergi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) guna melakukan audit mendalam.
Baca Juga:Siapa Norman Arie Prayogo? Profil Warek III Unsoed yang Turut Diamankan KPKKorban Tewas Gempa M 7,4 Kolombia Kini 111 Orang 1.575 Rumah Rusak
“Persoalan ini sudah mengemuka sejak tahun 2022 dan hingga saat ini masih terus bergulir tanpa ada titik terang. Oleh sebab itu, kami merekomendasikan dilakukannya pemeriksaan khusus atau riksus sebagai langkah untuk mengurai benang merah permasalahan yang terjadi,” tegas Sophi usai audiensi.
Dampak dari carut-marut tata kelola ini kini dirasakan langsung oleh masyarakat. Sophi mengungkapkan bahwa konsekuensi paling fatal adalah terblokirnya aliran Dana Desa (DD) Hulubanteng.
Tak hanya itu, dewan juga menyoroti adanya temuan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) desa yang mencapai angka Rp700 juta, yang hingga kini status pengelolaannya masih menjadi tanda tanya besar.
Melalui rekomendasi riksus ini, DPRD berharap pembenahan tata kelola di Desa Hulubanteng bisa segera dilakukan agar hak-hak masyarakat tidak terus terabaikan akibat kelalaian administratif.
