KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menggeledah empat perusahaan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah kemarin. Kejagung mengungkap empat perusahaan milik Don Ritto (DR) itu diduga menjadi tempat pencucian uang atau money laudering.
“Perusahaannya DR yang diduga dijadikan tempat money laundering-nya, TPPU-nya,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).
Keempat perusahaan yang dimaksud ialah PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME. Anang belum menjelaskan apa saja barang bukti yang disita penyidik dalam penggeledan tersebut.
Baca Juga:Kebakaran Rumah di Cirebon, Ayah dan Bayi Laki-laki Usia 6 Bulan Ditemukan TewasKasus Kematian Sutrimo: Fakta, Dugaan Kepala Urusan Rumah Tangga Febrie, dan Perkembangan Penyelidikan
Sebelumnya, Tim 9 Kejagung melakukan penggeledahan di beberapa titik di Jakarta Selatan dan Depok pada Senin (3/8) kemarin. Selain menyisir kantor-kantor milik Don Ritto, penyidik juga menggeledah kediaman tersangka lainnya, Nurman Herin (NH), di Kota Depok.
Anang menyebut rangkaian penggeledahan ini bertujuan untuk melacak aset dan aliran dana yang berkaitan dengan para tersangka.
“Saat ini, Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan yang sedang berlangsung di beberapa tempat yakni kantor tersangka DR (Don Ritto) dan rekan di Jakarta Selatan, serta rumah milik tersangka NH (Nurman Herin) di Kota Depok,” jelas Anang dalam keterangan tertulis.
Untuk diketahui, kasus ini merupakan pengembangan setelah Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka TPPU. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp 543 miliar di kediamannya di kawasan Sentul.
Kejagung juga telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan TPPU tersebut, yakni Nurman Herin (NH), yang diduga kuat terlibat dalam kasus TPPU Febrie. Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengungkap praktik TPPU ini diduga dilakukan Febrie selama dia menjabat sebagai jaksa maupun saat menduduki posisi struktural di lingkungan Kejaksaan.
Selain kasus TPPU terkait emas 74 Kg dan uang ratusan miliar, Febrie juga terjerat dalam tiga perkara lain. Perkara pertama berkaitan dengan dugaan korupsi untuk PT Krakatau Steel. Kedua, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout.
