Diperiksa 10 Jam Febrie Adriansyah Dicecar 18 Pertanyaan Soal Perkara Asabri, Rumah Sentul hingga Tan Kian

Tim kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memberikan kete
Tim kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memberikan keterangan pers dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). (Foto: Antara/Nadia Putri Rahman)
0 Komentar

MANTAN Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami sejumlah hal, termasuk hubungan Febrie dengan pengusaha properti Tan Kian serta kepemilikan rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, mengatakan kliennya diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT Asabri. Menurut dia, penyidik melontarkan 18 pertanyaan yang seluruhnya telah dijawab.

Baca Juga:Prabowo ke TNI, Polri, dan Jaksa: Bintangmu dari Uang Rakyat!Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut Muncul

“Delapan belas pertanyaannya sudah dijawab dengan baik. Hari ini hanya sebatas kepada kasus PT Asabri,” kata Hotman dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta.

Hotman mengungkapkan, salah satu materi yang didalami penyidik berkaitan dengan hubungan Febrie dengan Tan Kian. Selain itu, penyidik juga menanyakan kepemilikan rumah Febrie di kawasan Sentul.

Usai pemeriksaan, Febrie tidak ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung.

“Hari ini sudah di-BAP (berita acara pemeriksaan) tadi dari jam sembilan sampai baru selesai. Tidak ada penahanan hari ini,” ujar Hotman.

Sementara itu, kuasa hukum Febrie lainnya, Massagus Farizi, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan agar kliennya tidak ditahan. Menurut dia, Febrie bersikap kooperatif sejak ditetapkan sebagai tersangka.

“Satu tadi dengan alasan karena beliau ini begitu ditetapkan tersangka mengundurkan diri itu artinya kooperatif, mempersilakan pemeriksaan secara profesional, tidak mau mengintervensi,” ucapnya.

Massagus menambahkan, tidak ada alasan objektif untuk melakukan penahanan karena Febrie telah dicegah bepergian ke luar negeri dan seluruh barang bukti telah dikuasai penyidik.

Diketahui, perkara yang menjerat Febrie merupakan salah satu dari tiga kasus yang dilimpahkan Polri kepada Kejaksaan Agung. Penanganan perkara tersebut kini dilakukan berdasarkan Sprindik Nomor 45 terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

0 Komentar