Sidang Praperadilan Roy Suryo Sengit, Perdebatan Pasal 32 Ayat 1 UU ITE

Pihak Polda Metro Jaya memberikan jawaban atas permohonan praperadilan Roy Suryo di PN Jakarta Selatan. (Ikbal
Pihak Polda Metro Jaya memberikan jawaban atas permohonan praperadilan Roy Suryo di PN Jakarta Selatan. (Ikbal Muqorobin)
0 Komentar

SIDANG praperadilan tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, berlangsung dengan sengit di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda jawaban termohon atas gugatan, replik, dan duplik.

Dalam persidangan kali ini, pihak termohon permohonan praperadilan Roy Suryo yaitu Polda Metro Jaya dan turut termohon Kejati DKI cq Aspidum Kejati DKI, cq Kejari Jaksel cq Tim JPU mendapat giliran untuk menjawab permohonan praperadilan Roy Suryo.

Semua diawali ketika Polda Metro Jaya menjawab dalil praperadilan Roy Suryo tentang proses penyelidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka. Mereka memastikan penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara berjenjang dan terdokumentasi. Hal itu dimulai dari pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi dan ahli, penyitaan barang bukti yang relevan, gelar perkara, penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang sah, sampai dengan koordinasi dengan penuntut umum melalui mekanisme prapenuntutan dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

Baca Juga:Prabowo ke TNI, Polri, dan Jaksa: Bintangmu dari Uang Rakyat!Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut Muncul

Polda Metro Jaya juga membantah dalil pihak Roy Suryo yang menyebut bahwa laporan yang diajukan oleh Jokowi tidak memiliki legal standing. Polda Metro Jaya selaku termohon menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi informasi elektronik terkait tuduhan ijazah palsu milik mantan Wali Kota Solo itu, yang disebarkan melalui media sosial.

Laporan yang disampaikan oleh Jokowi dinilai sebagai hak sebagai warga negara, terlebih konten yang dipermasalahkan berkaitan dengan ruang publik atau media sosial yang bisa diakses oleh khalayak umum. Polda Metro Jaya juga menyatakan memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Polda Metro Jaya juga menjawab soal kubu Roy Suryo yang menyebut bahwa penerapan Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang ITE tidak tepat dan merupakan pasal yang diselundupkan. Termohon mengatakan, Roy Suryo boleh saja merasa keberatan atas pasal tersebut, tetapi tidak berhak untuk menyebutnya tidak tepat apalagi pasal selundupan.

“Bahwa penilaian apakah perbuatan seseorang memenuhi atau tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan termasuk Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang ITE merupakan substansi materi perkara. Ranah tersebut berada dalam kewenangann hakim majelis pada persidangan pokok perkara,” kata Tim Kuasa Hukum Polda Metro Jaya saat membacakan jawaban di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).

0 Komentar