Sidang Praperadilan Roy Suryo Sengit, Perdebatan Pasal 32 Ayat 1 UU ITE

Pihak Polda Metro Jaya memberikan jawaban atas permohonan praperadilan Roy Suryo di PN Jakarta Selatan. (Ikbal
Pihak Polda Metro Jaya memberikan jawaban atas permohonan praperadilan Roy Suryo di PN Jakarta Selatan. (Ikbal Muqorobin)
0 Komentar

Polda Metro Jaya pun menyatakan penetapan tersangka Roy Suryo sah karena dilengkapi minimal dua alat bukti, bahkan diklaim memiliki tiga alat bukti. Hal itu dipastikan dengan memeriksa total 94 saksi dan 26 ahli. Oleh karena itu, Polda Metro Jaya meminta hakim praperadilan menolak permohonan praperadilan Roy Suryo.

Sementara itu, pihak turut termohon yang diwakili Kejari Jaksel menyatakan surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Roy Suryo diterbitkan Polda Metro Jaya. Kejaksaan dinilai tidak memiliki hubungan kausalitas atas Sprindik yang menjadi objek sengketa praperadilan.

“Seluruh dokumen sprindik dan penetapan tersangka yang disengketakan secara nyata diterbitkan secara atributif oleh penyidik atau termohon bahwa turut termohon tidak memiliki hubungan kausalitas terhadap penerbitan objek sengketa karena mempunyai tugas dan fungsi masing-masing berdasarkan asas diferensiasi fungsional,” kata pihak Kejari Jaksel di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Baca Juga:Prabowo ke TNI, Polri, dan Jaksa: Bintangmu dari Uang Rakyat!Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut Muncul

Kejari Jaksel menyatakan tuntutan Roy Suryo untuk membatalkan Sprindik salah alamat. Kemudian, pihak Kejari Jaksel menyatakan berkas Roy Suryo sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 23 Juni 2026 lalu.

Dengan demikian, kewenangan perkara sudah di pengadilan sesuai UU Nomor 8 Tahun 1981 dan Putusan MK Nomor 102 Tahun 2015 terkait pelimpahan perkara pokok. Status Roy dinilai sudah berubah menjadi terdakwa sehingga permohonan praperadilan telah gugur demi hukum. Oleh karena itu, pihak Turut Termohon meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima permohonan praperadilan Roy Suryo.

Replik Roy Suryo: Penerapan Pasal 32 Ayat 1 UU ITE Tidak Tepat

Usai pembacaan tanggapan atas permohonan praperadilan, replik kubu Roy Suryo langsung menyatakan penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah dan tidak berkekuatan hukum terkait penerapan Pasal 32 Ayat 1 UU ITE. Sebab, upaya termohon, yakni Polda Metro Jaya, dilakukan dengan cara melawan hukum, yaitu melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi RI No 21/PUUXII/2014, tanggal 28 April 2015.

Tim Kuasa Hukum Roy Suryo juga menyebut berdasarkan dengan keberatan yang disampaikan oleh pelapor soal unggahan potongan video dan foto lebih cocok ditegorikan dengan dugaan pencemaran nama baik atau penyerangan kehormatan bukan sebagaimana dalam Pasal 32 Ayat 1 UU ITE. Kubu Roy Suryo berdalih bahwa pasal tersebut ditujukan untuk melindungi integritas, kerahasiaan, dan otentisitas suatu data atau dokumen elektronik.

0 Komentar