Sidang Praperadilan Roy Suryo Sengit, Perdebatan Pasal 32 Ayat 1 UU ITE

Pihak Polda Metro Jaya memberikan jawaban atas permohonan praperadilan Roy Suryo di PN Jakarta Selatan. (Ikbal
Pihak Polda Metro Jaya memberikan jawaban atas permohonan praperadilan Roy Suryo di PN Jakarta Selatan. (Ikbal Muqorobin)
0 Komentar

Dalam aturan tersebut, unsur milik orang lain atau milik publik mensyaratkan adanya dokumen elektronik yang diakses secara ilegal lalu diubah atau dirusak.

“Bahwa unsur ‘milik orang lain atau milik publik’, unsur ini mensyaratkan adanya dokumen elektronik konkret milik korban atau publik yang diakses secara ilegal lalu diubah/dirusak, sehingga jika status ‘skripsi dan lembar pengesahan’ yang ditayangkan di medsos tersebut belum diakui, belum tentu sama, atau baru sebatas ‘dituduhkan milik pelapor’, maka kepemilikan objek digitalnya menjadi kabur dan unsur pertama dari Pasal 32 ayat 1 UU ITE adalah tidak terpenuhi,” kata Tim Kuasa Hukum Roy Suryo.

Selain itu, kubu Roy Suryo juga menyebut unsur ‘mengubah, menambah, mengurangi, merusak’ harus berakibat pada rusaknya sistem atau berubahnya infomasi asli pada sistem penyimpanan file tersebut, misalnya meretas server UGM lalu mengedit file skripsi.

Baca Juga:Prabowo ke TNI, Polri, dan Jaksa: Bintangmu dari Uang Rakyat!Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut Muncul

“Sehingga menayangkan potongan gambar/video di media sosial milik pelaku tidak merusak dokumen asli milik korban, melainkan dalam uraian narasi peristiwa hanya sekedar dikatakan menciptakan konten baru yang menyesatkan publik dan bukan ‘mengubah, mengurangi, merusak’ asli dokumen elektronik milik pelapor atau publik,” ujar Tim Kuasa Hukum Roy Suryo.

Oleh karena itu, kubu Roy Suryo menyimpulkan bahwa Pasal 32 Ayat 1 UU ITE tidak cocok untuk diberlakukan. Tim Roy Suryo juga menyebut bahwa pihak Polda Metro Jaya tidak memiliki bukti awal yang cukup untuk menerapkan Pasal 32 Ayat 1 UU ITE ini.

Oleh karena itu, Tim Kuasa Hukum Roy Suryo meminta Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan penetapan Roy Suryo sebagai tersangka tidak sah, menyatakan pemohon tidak dapat didakwa dengan Pasal 32 Ayat 1 UU ITE, menyatakan penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah, memulihkan harkat martabat pemohon, dan membebankan ongkos perkara kepada termohon.

Sementara itu, dalam dupliknya, baik pihak Polda Metro Jaya dan Kejari Jakarta Selatan menyatakan tetap pada jawaban awal dan menyatakan bahwa penetapan Roy Suryo sebagai tersangka adalah sah dan sesuai dengan Undang-Undang.

0 Komentar