Mengapa Kapolri Tak Hadir Rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan di Kementerian Pertahanan?

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran Pejabat Utama (PJU) Mabes Polri melakukan silaturahmi de
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran Pejabat Utama (PJU) Mabes Polri melakukan silaturahmi dengan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (13/7/2026). (Dok: Puspen TNI)
0 Komentar

APARAT kepolisian tidak hadir dalam rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang digelar di Kantor Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada Senin (13/7/2026).

Padahal secara struktural, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo termaktub sebagai Wakil Ketua Pengarah III Satgas PKH. Selain itu, Kabareskrim Polri, Komjen Polisi Syahardiantono, juga tercatat menjabat sebagai Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Satgas PKH.

Dalam pantauan awak media, sejumlah pejabat yang hadir dalam rapat Satgas PKH di Kemhan antara lain: Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto; Jaksa Agung, ST Burhanuddin; Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh; Kasum TNI, Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon dan terakhir dihadiri oleh Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Kuntadi.

Baca Juga:Prabowo ke TNI, Polri, dan Jaksa: Bintangmu dari Uang Rakyat!Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut Muncul

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak menuturkan bahwa ketidakhadiran pihak kepolisian tidak menjadi penghalang dalam rapat yang dimulai pada pukul 10.00 WIB tersebut.

Menurutnya, semua unsur yang ada dalam Satgas PKH yaitu Badan Pengarah dan Badan Pelaksana telah memenuhi kuorum untuk dilaksanakan rapat dan pengambilan keputusan.

“Saya sudah sampaikan prinsip organisasi itu ada Badan Pengarah dan ada Badan Pelaksana. Semua terwakili di dalam Badan Pengarah dan Badan Pelaksana itu,” kata Barita dalam konferensi pers di Kantor Kemhan, Senin (13/7/2026).

Barita menuturkan bahwa secara hierarki Satgas PKH berada di bawah langsung kendali dan koordinasi Presiden Prabowo Subianto. Sehingga rapat tersebut akan langsung dilaporkan kepada Presiden sebagai diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

“Koordinasinya ada di bawah Presiden sebagai pengendali dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Jadi itu ya eh yang penting kita lihat sebagai eh organisasi yang ada di dalam satgas,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Barita menjelaskan bahwa rapat yang dipimpin oleh Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, membahas mengenai dinamika penertiban hutan. Rapat tersebut menjadi laporan akuntabilitas pemerintah dalam proses penertiban hutan.

“Nah, ini yang secara berkala kami juga sampaikan ke media akuntabilitas kinerja satgas dalam bentuk capaian-capaian kinerja, baik penguasaan kawasan hutan, penyerahan denda administratif yang sudah tujuh tahapan dilakukan, termasuk eh pemulihan aset di kawasan hutan,” terangnya.

0 Komentar